PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !
Jumat, 08 Januari 2021 - 08.51 WIB
82
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Bawaslu Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Deddy. Pasangan ini eva deddy dibatalkan sebagai paslon yang pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bandar Lampung.(*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024