• Kamis, 20 Maret 2025

PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !

Jumat, 08 Januari 2021 - 08.51 WIB
82

BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Bawaslu Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Deddy. Pasangan ini eva deddy dibatalkan sebagai paslon yang pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bandar Lampung.(*)

Editor :