PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !
Jumat, 08 Januari 2021 - 08.51 WIB
83
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Bawaslu Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Deddy. Pasangan ini eva deddy dibatalkan sebagai paslon yang pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bandar Lampung.(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025