KPU Diskualifikasi Eva-Deddy, Ini kata Kuasa Hukum Paslon 03
Kuasa Hukum Eva-Deddi, Juwendi Leksautama. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan untuk membatalkan pasangan calon 03 Eva Dwian-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Pilkada 2020. Hal ini menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung terkait pelanggaran TSM.
Kuasa Hukum Eva-Deddi Juwendi Leksautama mengatakan, menanggapi putusan tersebut, pihaknya akan mempelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya. Namun yang jelas pihaknya sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU bandar Lampung terkait pembatalan pasangan calon Eva Deddy.
"Hukum memberikan waktu kepada kita 3 hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA. Kita akan pergunakan saluran hukum yg ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," ungkapnya, Jumat (08/01/2021).
Juwendi juga mengatakan, pihaknya meminta kepada warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan Mahkamah Agung.
"Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Saat ini kita masih bertarung di "ring" selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








