KPU Bandar Lampung Putuskan Nasib Eva-Deddy Malam Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan membacakan putusan terkait tindaklanjut putusan Bawaslu nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 yang membatalkan pasangan calon Nomor urut 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah malam ini, Jumat (8/1/2020).
Dari pantauan Kupastuntas.co di kantor KPU Bandar Lampung, terlihat sejumlah aparat kepolisian dan awak media menunggu pleno yang dilakukan oleh KPU Bandar Lampung. Pasalnya KPU sendiri memiliki batas waktu 3 hari untuk memutuskan sejak putusan Bawaslu dibacakan pada Rabu (06/01/2020) lalu.
Diketahui, dalam persidangan, majelis pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung menyatakan Pasangan Calon Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 Ayat 4. Dan memutuskan untuk membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 03, serta memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon.
Sebelumnya, KPU telah melakukan konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI sebelum memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pintu Masuk Lampung Diperketat
Jumat, 11 Februari 2022 -
Tempat Wisata Sejumlah Daerah Provinsi Lampung Diserbu Pengunjung saat Libur Awal Tahun 2022
Senin, 03 Januari 2022 -
13 OPD Ikuti Tender, Nilainya Capai Rp 250 Miliar
Minggu, 06 Juni 2021 -
Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Kamis, 01 April 2021