KBNU Kirim Surat ke KPU Bandar Lampung untuk Tolak Putusan Bawaslu

Koordinator PBNU Bandar Lampung Muhammad Irpandi, Jumat (08/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Keluarga Besar Nahdalatul Ulama (KBNU) kirim surat terkait
pandangannya atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung nomor
02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020.
Dalam surat
tersebut, KBNU meminta KPU Bandar Lampung untuk menolak putusan Bawaslu yang
dinilai bermasalah secara hukum.
Koordinator
PBNU kota Bandar Lampung, Muhammad
Irpandi mengatakan, terkait putusan Bawaslu Lampung, pihaknya telah melakukan
kajian secara hukum.
Menurutnya
laporan yang dilayangkan oleh Pihak terlapor yakni Paslon 02 M. Yusuf Kohar-Tulus
Purnomo tidak layak untuk diregistrasi, karena yang dipermasalahkan adalah Walikota
Bandar Lampung yang dianggap teraviliasi dengan Paslon nomor 03.
“Seseorang
yang dilaporkan tidak terkait dalam produk hukum, kenapa menjadi masalah,
karena kalau kepala daerah menjabat 10
tahun, dan melakukan hal yang baik, dan berimbas pada orang terdekatnya yah
wajar dong. Sama seperti saya ketua PBNU, saya berbuat baik seluruh NU
mendapatkan manfaatnya," lanjutnya.
Irpandi juga
mengatakan, selain ke KPU surat pendapat ini sudah di sampaikan PWNU Lampung
dan PCNU terkait pendapat tersebut. Karena menurutnya, 57 persen suara rakyat
adalah hal yang signifikan, tidak boleh dilanggar oleh keputusan yang rancu
"Ini langkah formal yang PBNU lakukan sebagai salah satu kelompok masyarakat agar masyarakat NU khususnya bisa tenang. KPU harus mengeluarkan taringnya untuk mengkaji persoalan ini, karena putusan ini akan berdampak kedepannya. Dan harus meninjau putusan Bawaslu dengan menggunakan kacamata hukum bukan kacamata hitam," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025