• Jumat, 18 Oktober 2024

Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Paslon

Jumat, 08 Januari 2021 - 21.14 WIB
1.5k

Pembacaan keputusan KPU Bandar Lampung pasca pleno KPU, Jumat (08/01/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menindak-lanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 yakni dengan membatalkan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon).

Dalam persidangan, majelis pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung menyatakan Pasangan Calon Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 Ayat 4.

Dan memutuskan untuk membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 03, serta memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021, KPU Bandar Lampung memutuskan 

Bahwa KPU sejak menerima putusan Bawaslu pada tanggal 6 Januari lalu, sudah mengkaji, namun KPU punya waktu tiga hari untuk menindak-lanjuti, sampai hari ini. 

Langkah yang dilakukan selama kegiatan berkonsultasi KPU provinsi dan KPU RI baik tatap muka dan virtual, serta bersurat, menyikapi putusan Bawaslu.

"Hari ini kami sudah menerima surat KPU Ada tiga poin yang harus ditindak-lanjuti, KPU RI mengirim ke KPU Lampung. Dan membaca dan memperhatikan surat KPU RI dan KPU Lampung, jelas bahwa KPU Bandar Lampung dalam posisi menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4. Bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak-lanjuti," kata Dedy.

Dedy melanjutkan, dalam putusan ini sudah diketahui bahwa amar keputusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan, dan seluruh komisioner sepakat bahwa putusan yang sudah diputuskan dalam amanah UU.

"Bahwa KPU Bandar Lampung, untuk membatalkan pasangan nomor tiga, putusan ini sudah dituang kan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, dalam hal pembatalan pasangan calon peserta Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 6, sejak hari ini. Dan Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke MA paling lambat Selasa," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PERNYATAAN LENGKAP EVA DWIANA SETELAH DIDISKUALIFIKASI BAWASLU!

Editor :