Terkait Putusan Bawaslu Lampung, KPU Masih Tunggu Arahan Pusat
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami (tengah) didampingi Ketua KPU Bandar Lampung (Kiri) saat konpersipers usai konsultasi dengan KPU RI, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung melakukan konsultasi dengan KPU Lampung dan juga KPU RI secara virtual dan tertulis, di Kantor KPU Lampung, Kamis (07/01/2021).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, terkait putusan Bawaslu nomor 02 terkait sengketa perselisihan Administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung, hari ini pihaknya bersama KPU Bandar Lampung telah membuat konstruksi hukum dan mengkaji UU 10 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020.
"Hasil konsultasi, kami masih menunggu hasil dan jawaban tertulis dari KPU RI. Setelah itu baru diputuskan oleh KPU Bandar Lampung," ungkap Erwan.
Erwan menambahkan, secara umum masih membedah regulasi dan KPU RI belum menyimpulkan, sehingga untuk menarik kesimpulan, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU.
KPU RI sudah mengetahui terkait pasal 135 ayat A hanya ada waktu 3 hari. Pasti KPU RI akan secepatnya akan melakukan pleno terkait jawaban yang harus disampaikan ke KPU Bandar Lampung.
"Karena lembaga ini bersikap hirarki, sehingga semua harus tahu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lepas 445 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
Minggu, 26 April 2026 -
Gus Ipul: PBNU Kebut Persiapan Muktamar NU ke-35, Target Digelar Awal Agustus 2026
Minggu, 26 April 2026 -
Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
Minggu, 26 April 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe
Minggu, 26 April 2026








