Sah, UMK Bandar Lampung Naik 3,27 Persen

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Artinya UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp2.739,983,04 dari sebelumnya Rp2.653,222,65.
Kenaikan tersebut juga telah disetujui oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/526.V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2021.
"Sudah bisa diterapkan di lapangan mulai 1 Januari kemarin," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan jika UMK Bandar Lampung pada tahun 2021 mengalami kenaikan 9,4 persen atau naik menjadi Rp2,9 juta.
Namun usulan tersebut tidak disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran ditengah pandemi banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025 -
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025 -
Inspektorat Lampung Audit Penjualan Aset Wahana Raharja, Berikut Kronologis Kepemilikan Lahan
Jumat, 19 September 2025