Sah, UMK Bandar Lampung Naik 3,27 Persen
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Artinya UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp2.739,983,04 dari sebelumnya Rp2.653,222,65.
Kenaikan tersebut juga telah disetujui oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/526.V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2021.
"Sudah bisa diterapkan di lapangan mulai 1 Januari kemarin," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan jika UMK Bandar Lampung pada tahun 2021 mengalami kenaikan 9,4 persen atau naik menjadi Rp2,9 juta.
Namun usulan tersebut tidak disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran ditengah pandemi banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Raih Juara 3 Business Plan Festival Earth Dream 2025
Jumat, 26 Desember 2025









