Sah, UMK Bandar Lampung Naik 3,27 Persen
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Artinya UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp2.739,983,04 dari sebelumnya Rp2.653,222,65.
Kenaikan tersebut juga telah disetujui oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/526.V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2021.
"Sudah bisa diterapkan di lapangan mulai 1 Januari kemarin," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan jika UMK Bandar Lampung pada tahun 2021 mengalami kenaikan 9,4 persen atau naik menjadi Rp2,9 juta.
Namun usulan tersebut tidak disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran ditengah pandemi banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lepas 445 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
Minggu, 26 April 2026 -
Gus Ipul: PBNU Kebut Persiapan Muktamar NU ke-35, Target Digelar Awal Agustus 2026
Minggu, 26 April 2026 -
Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
Minggu, 26 April 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe
Minggu, 26 April 2026








