Sah, UMK Bandar Lampung Naik 3,27 Persen
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Artinya UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp2.739,983,04 dari sebelumnya Rp2.653,222,65.
Kenaikan tersebut juga telah disetujui oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/526.V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2021.
"Sudah bisa diterapkan di lapangan mulai 1 Januari kemarin," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan jika UMK Bandar Lampung pada tahun 2021 mengalami kenaikan 9,4 persen atau naik menjadi Rp2,9 juta.
Namun usulan tersebut tidak disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran ditengah pandemi banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








