Sah, UMK Bandar Lampung Naik 3,27 Persen
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Artinya UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp2.739,983,04 dari sebelumnya Rp2.653,222,65.
Kenaikan tersebut juga telah disetujui oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/526.V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2021.
"Sudah bisa diterapkan di lapangan mulai 1 Januari kemarin," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, saat dimintai keterangan, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan jika UMK Bandar Lampung pada tahun 2021 mengalami kenaikan 9,4 persen atau naik menjadi Rp2,9 juta.
Namun usulan tersebut tidak disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran ditengah pandemi banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








