• Minggu, 08 September 2024

Keputusan KPU Bandar Lampung Berujung DKPP atau MA

Kamis, 07 Januari 2021 - 20.33 WIB
372

Pengamat Politik dan juga Akademisi Fisip Universitas Lampung, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung dalam menyikapi putusan sidang Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung menjadi titik penentu dan krusial. Pasalnya apapun keputusan, yang akan menghadapi proses sengketa itu ke Mahkamah Agung (MA) ataupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengamat politik dan juga Akademisi Fisip Universitas Lampung (Unila), Budi Kurniawan mengatakan, langkah KPU Bandar Lampung konsultasi dengan KPU provinsi dan pusat adalah benar, karena keputusan yang akan diambil oleh KPU akan menjadi keputusan yang krusial dan sangat penting.

Baca juga : Ahmad Handoko: KPU Wajib Laksanakan Putusan Bawaslu

Budi menerangkan, apabila setelah konsultasi dengan KPU RI dan keputusannya harus menjalankan keputusan dari Bawaslu, maka hal itu harus dijalankan oleh KPU.

Tetapi yang jadi masalah apabila KPU memiliki penafsiran keputusan yang berbeda. Misalnya apabila KPU tidak mengikuti atau menolak putusan Bawaslu, maka calon (Yutuber) bisa menuntut keputusan tersebut ke ranah hukum.

Contohnya ke DKPP, apabila ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU, dan apabila keputusannya adalah menjalankan hasil putusan Bawaslu, maka KPU juga akan menghadapi gugatan di MA yang akan dilayangkan oleh Eva-Deddy.

"Di DKPP sendiri, sanksi terberatnya bisa pemecatan. Bahkan kalau ada indikasi pidana di dalamnya, hal itu bisa juga di bawa ke ranah pidana," ujar Budi, Kamis (7/1/2021).

Budi menilai, keputusan yang harus diambil oleh KPU adalah keputusan yang krusial dan sangat penting, karena bisa menjadi percontohan bagi Pemilu di daerah lain.

"Menurut saya KPU daerah dan pusat harus satu suara dan harus mengambil keputusan yang bersih dan jernih, serta harus memperhatikan aspek politik, aspek legal dan juga aspek hukum," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !