Ini Alasan Bawaslu Provinsi Tak Gunakan Keterangan Bawaslu Bandar Lampung Dalam Pertimbangan Keputusan
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polemik terhadap putusan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dalam sidang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Walikota Bandar Lampung masih berlanjut.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah tidak digunakannya keterangan Bawaslu Bandar Lampung sebagai pihak terkait dalam pertimbangan Bawaslu Lampung dalam mengambil keputusan pembatalan Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon.
Sementara putusan di Lampung Tengah mengenai laporan TSM memasukkan keterangan dari Bawaslu setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan untuk Laporan TSM di Lampung Tengah semua bukti yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi adalah Laporan ke Bawaslu Lampung Tengah, maka menjadi sangat penting keterangan Bawaslu Lamteng dimasukan dalam pertimbangan Majelis.
"Sementara untuk Laporan TSM Kota Bandar Lampung, pelapor tidak mendalilkan atau menyertakan bukti Laporan ke Bawaslu Kota," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








