Ini Alasan Bawaslu Provinsi Tak Gunakan Keterangan Bawaslu Bandar Lampung Dalam Pertimbangan Keputusan
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polemik terhadap putusan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dalam sidang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Walikota Bandar Lampung masih berlanjut.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah tidak digunakannya keterangan Bawaslu Bandar Lampung sebagai pihak terkait dalam pertimbangan Bawaslu Lampung dalam mengambil keputusan pembatalan Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon.
Sementara putusan di Lampung Tengah mengenai laporan TSM memasukkan keterangan dari Bawaslu setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan untuk Laporan TSM di Lampung Tengah semua bukti yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi adalah Laporan ke Bawaslu Lampung Tengah, maka menjadi sangat penting keterangan Bawaslu Lamteng dimasukan dalam pertimbangan Majelis.
"Sementara untuk Laporan TSM Kota Bandar Lampung, pelapor tidak mendalilkan atau menyertakan bukti Laporan ke Bawaslu Kota," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024