• Senin, 30 September 2024

IDI: Vaksinasi Covid-19 Harus Penuhi Dua Syarat Ini

Kamis, 07 Januari 2021 - 18.57 WIB
104

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kota Bandar Lampung, dr. Aditia M. Biomed. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kota Bandar Lampung, dr. Aditia M. Biomed mengatakan, vaksinasi Covid-19 harus memenuhi dua syarat, yakni safety dan efikasi.

Dimana safety atau keamanan artinya bebas dari bahan-bahan yang berbahaya yang diselidiki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara efikasi berupa bukti empiris setelah disuntik mampu membentuk kekebalan tubuh. 

"Kalau dua syarat itu telah dipenuhi BPOM dengan 'embel-embel' emergency atau dia mampu bertanggung-jawab atas itu, kami bersedia untuk di vaksinisasi," kata dr Aditya M Biomed, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, pemerintah juga harus mampu menerangkan bahwa vaksin tersebut telah teruji ke-halal-annya, karena mayoritas muslim, dan di luar medis ada MUI.

Ia juga menjelaskan, vaksin yang diedarkan kepada masyarakat harus melewati 3 fase, yaitu fase 1 dan 2 diuji pada mencit di dalam laboratorium di China, dan fase 3 diuji klinis pada manusia yang dilakukan oleh PT Bio Farma. 

Jadi BPOM juga harus meminta laporan fase 1 dan 2 di China dan data fase 3 di Bandung. Kalau nanti kira-kira sesuai tidak masalah, tapi kalau masih ada keraguan efikasi sebagainya, harusnya BPOM tidak mengizinkan.

Namun sejauh ini, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengadaan vaksin. Ia juga mengimbau kepada tenaga kesehatan yang telah ter registrasi untuk ikut melakukan vaksinasi. 

"Kalau sudah diminta untuk divaksin kita ramai-ramai melakukan vaksin, setelah vaksin dan bosternya itu 4 minggu lagi, mungkin 3 minggu lagi terbentuk antibodi," bebernya.

Akan tetapi tambahnya, selama pandemi Covid-19 ini masih melanda, maka vaksin terbaik adalah protokol kesehatan yang harus tetap dijalankan secara konsisten. (*)


Video KUPAS TV : VAKSIN COVID 19 TIBA DI LAMPUNG, SIAP SIAP VAKSINASI MASSAL