Ahmad Handoko: KPU Wajib Laksanakan Putusan Bawaslu
Kuasa Hukum Paslon 2 M. Yusuf Kohar, Ahmad Handoko (Kiri), saat dimintai keterangan, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saat ini Komisi Pemilihan umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu arahan dari KPU RI, terkait tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapi keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terhadap Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kuasa hukum Pasangan Calon 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko mengatakan, menurutnya keputusan Bawaslu bersifat wajib dan sudah inkrah, hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 135.
"Keputusan Bawaslu bersifat wajib. Kalau tidak melaksanakan akan ada sanksi hukumnya. Karena ini putusan persidangan bukan temuan, ini harus dilaksanakan," ungkap Ahmad, Kamis (07/01/2021).
Handoko menilai, tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung, majelis sidang memutus berdasarkan fakta persidangan. Sehingga tidak baik mempermasalahkan putusan, karena ada mekanisme lain yang tersedia.
Ahmad menambahkan, yang dibenarkan dalam UU pihak terlapor yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tidak ada upaya hukum lain selain ini, KPU harus memutus dan men-diskualifikasi paling lamat tiga hari hari Senin. Maka pihak yang tidak puas bisa mengajukan ke MA terhadap putusan dari KPU tersebut.
"Kami siap mengawal proses sampai ke MA. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu karena itu adalah hasil sidang," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








