Segini Jumlah Harta Kekayaan Kabid BPPRD Lamsel yang Ditahan Kejati Lampung
Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co – Salah satu Kabid di Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan ditahan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan
pertama.
Perempuan berinsial YY ini ditahan setelah memenuhi panggilan kedua dari Pidsus Kejati Lampung pada Selasa (5/1/2021) terkait perkara pengemplangan pajak minerba di Lampung Selatan.
Baca Juga: Kejati Lampung Jebloskan Kabid di BPPRD Lampung Selatan ke Rutan Way Hui
YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan
korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak dan
Retribusi pada Mineral dan Batubara (Minerba) pada tahun 2017-2019 yang
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Meskipun menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2 miliar, total harta kekayaan YY yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan BPPRD Kabupaten Lamsel tersebut pada tahun 2019 tanggal penyampaian 24 April 2020, yang dilansir dari situs elhkpn KPK, hanya sebesar Rp.142.400.000.
Dengan rincian, Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/210 m2 di Kota Bandar Lampung, warisan, sebesar Rp. 550.000.000, kemudian Mobil Wullings Mini Bus Tahun 2017, hasil sendiri sebesar Rp. 130.000.000, lalu Motor NMX Metix Tahun 2016, hasil sendiri Rp.18.000.000, harta Bergerak Lainnya Rp.51.000.000, Kas dan Setara Kas Rp.3.400.000.
Sehingga jika ditotal sebesar Rp.752.400.000, dan YY mempunyai Hutang sebesar Rp. 610.000.000, sehingga total kekayaan YY adalah sebesar Rp.142.400.000. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026 -
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026








