• Senin, 30 September 2024

Program dan Kewenangan Herman HN jadi Pertimbangan Atas Putusan Bawaslu

Rabu, 06 Januari 2021 - 16.05 WIB
207

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan untuk memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 2 M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo terhadap Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di sidang Pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/05/2021).

Dalam persidangan, sedikitnya terdapat kurang lebih terdapat 18 point pertimbangan dan terjadi di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Bandar Lampung. 

Salah satu point yang dibacakan dalam pertimbangan oleh majelis sidang yakni ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah mengatakan keadilan pemilu tidak hanya berhenti dan tidak hanya menciptakan sebuah aturan main yang adil dan berkepastian hukum, melainkan juga menjadikan sebagai alat untuk menjaga suara rakyat.

Keadilan pemilihan tidak hanya berhenti dalam penilaian sengketa melainkan juga mampu memastikan bahwa setiap warga negara terjamin hak-haknya dari kemungkinan kecurangan yang terjadi. 

Lanjutnya Point 5 bahwa dalam perkara a quo pelapor mendalilkan,  Walikota Bandar Lampung secara nyata dan terang-terangan telah berpihak dan mendukung pasangan calon 3, untuk mengajak masyarakat untuk memilih paslon 3. 

"Point 6, bahwa terkait dali tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, dalam dimensi politik hukum dalam pelanggaran administrasi TSM menghadirkan menjamin tidak satupun hak-hak paslon dirugikan atau diuntungkan oleh mereka yang memiliki akses pada kekuasaan," katanya.

"Hal itu demikian disebabkan kepala daerah dengan kekuasaan yang dimilikinya mampu memanfaatkan seluruh strukturnya menggunakan kewenangan dan program kegiatan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu paslon yang dilakukan secara TSM," sambungnya.

Poin B, lanjut Khoiriyah, bahwa dalam rezim pemilihan TSM berkaitan dengan perbuatan menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya bagaimana yang ditentukan dalam UU 10 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 73 ayat 1 sampai ayat 4.

Penafsiran pasal 73, harus ditafsirkan secara sistematis dalam kesatuan yang utuh dari keselurahan ayat dalam pasal tersebut, dimana dalam pasal 73 ayat 1 menunjukan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye. 

"Sementara pada ayat 4 memperluas subjek pelanggaran,  yaitu selain calon dan tim Kampanye,  tim relawan atau pihak lain dilarang melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga membuat suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan tidak memilih calon lain," ujarnya. (*)

Editor :