Penyalahguna Sabu Warga Pagar Dewa Tubaba Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang pria peyalahgunaan Narkotika, di Tiyuh Pagar Dewa kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman mendampingi Kasat Narkoba, AKP Nasir E Panjaitan mengatakan, pelaku yang berinisial HR (45), bekerja sebagai Petani di Tiyuh Pagar Dewa.
HR berhasil diamankan pada Senin (4/1/2021) sekira jam 13.00 WIB, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika di rumah.
"Kemudian petugas meluncur ke sasaran dan menangkap pelaku," kata AKP Nasir, Rabu (6/1/2020).
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 6.61 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0.39 gram, satu plastik klip kecil sabu 0.36 gram, pirek, alat hisap bong, sumbu, korek api dan uang tunai Rp950.000.
Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Dan 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025