Pengerjaan Flyover Sultan Agung Molor, Kontraktor Terancam Denda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung memastikan bahwa pengerjaan proyek Flyover Sultan Agung dijatuhi adendum atau penambahan klausala perjanjian. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut molor dari jangka waktu yang seharusnya.
"Ya dipastikan adendum. Adendum waktu," ungkap Iwan Gunawan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
"Sekarang buka Keppres tentang Covid-19 sebagai bencana non alam. Jadi kita memberi kompensasi kepada rekanan itu ada sekitar 14 hari," timpalnya.
Menurutnya, jika rekanan yang mengerjakan tersebut melewati ketentuan jangka waktu di dalam kontrak, maka pengerjaan masih tetap berjalan.
"Pengerjaan ini terus, hanya saja rekanan dikenakan denda. Misalnya tinggal 5 persen dikali per 1000," paparnya.
Ia mencontohkan, misal ada pekerja dengan nilai Rp1 miliar yang pekerjaannya itu tinggal tersisa Rp50 juta. Namun ternyata setelah diberikan kompensasi belum selesai juga, maka dikenakan denda Rp50 juta atau 1000 per hari sampai selesai.
"Misal tiga hari selesai maka kali tiga hari," beber Iwan.
Iwan menerangkan, proyek Flyover Sultan Agung merupakan proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian.
"Dari beberapa proyek yang belum selesai hanya flyover masih sekitar dua bulanan," jelasnya.
Menurutnya, pengerjaan saat ini di lapangan tinggal pemasangan girder saja yang posisinya berada di atas rel.
"Itu kan ada rel sisi kanan kiri sudah selesai tinggal pasang girder di atas rel. Kira-kira 15 Januari mungkin girder sudah sampai di lokasi tinggal diangkat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024