• Senin, 30 September 2024

Pelaku Utama Kasus Pajak Minerba Lamsel Bakal Ungkap Nama Lain di Persidangan

Rabu, 06 Januari 2021 - 17.28 WIB
132

Kejati Lampung saat mengawal YY, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, ke rumah tahanan (Rutan) wanita Way Hui.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - YY, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan pajak dan retribusi pada mineral dan batu bara (Minerba) di Lampung Selatan, tahun 2017-2019, bakal mengungkap nama-nama siapa saja yang terlibat nantinya di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum YY, Ilyas, Rabu (6/1/2021). "Dalam BAP ada beberapa nama yang dimunculkan diduga terlibat dalam kasus tersebut, nama-nama yang disebutkan itu nanti kita akan bongkar dipersidangan," tegas Ilyas.

Siapa saja nama-nama yang dimaksud dalam BAP tersebut, Ilyas mengaku , lupa nama yang dimaksud kliennya tersebut. Dalam fakta di persidangan itulah yang akan munculkan bagaimana peran pihak-pihak yang dimaksud.

Baca juga : Kejati Lampung Jebloskan Kabid di BPPRD Lampung Selatan ke Rutan Way Hui

Menurut Ilyas, kebocoran PAD yang menjerat kliennya tergolong lama, terhitung dari 2017 hingga 2019, kenapa ada pembiaran. Ada dugaan semacam pembiaran sistem yang tidak bagus di instansi itu, sehingga terjadi kesalahan berlarut-larut.

Ilyas mengapresiasi pihak Kejati jika memang bisa menelusuri adanya tersangka baru.

"Artinya berbicara penegakan hukum harus diungkap, bagaimana peran atasan sehingga terjadi kebocoran seperti saat ini dan menjadi temuan kerugian negara," bebernya.

Pada intinya, lanjut Ilyas, kliennya sudah koperatif dalam proses hukum yang tengah dijalani saat ini. Selama proses penyidikan kliennya selalu datang, hanya saja ada beberapa kali panggilan tidak hadir. Beberapa alasan pun sudah dijelaskan dalam surat yang dikirimkan sebelumnya.

Tidak hadirnya YY, tambahnya, dikarenakan ada proses perdata yang tengah dijalani secara bersamaan dengan panggilan Kejati, dan alasan kedua dia beberapa waktu lalu ke Kayu Agung (Sumsel) melakukan Rapid tes dan hasilnya sudah dilampirkan dalam surat yang diajukan ke Kejati. (*)