Oknum Anggota DPRD yang Terlibat Kasus Perampasan Mobil Dapat Penangguhan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus perampasan satu unit mobil merk Hino di Jalan Ir. Sutami sebelum gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 30 November 2020 lalu, masih terus berlanjut.
Kasus yang diduga melibatkan 9 orang tersangka tersebut, salah satu pelakunya yakni HT (50) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang diduga sebagai penadah barang rampasan.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lamsel, Iptu Edi Yulianto, hingga saat ini polisi telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yang satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampura.
"Saat ini masih terus berjalan, sedang penelitian kasusnya," kata Iptu Edi, saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (06/01/2021).
Namun, lanjut Edi, oknum anggota DPRD tersebut saat ini mendapatkan penangguhan dikarenakan masih aktif menjadi wakil rakyat Kabupaten Lampura.
"Iya dia mengajukan penangguhan dari pertama kami naikkan status menjadi tersangka," lanjutnya.
Dilanjutkan Edi, yang menjadi penjamin dalam penangguhan HT merupakan pihak keluarga dan tempatnya bekerja, yakni DPRD Kabupaten Lampura.
"Ya karena dia juga bukan tersangka utama, terus kooperatif juga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus FA(23) salah seorang dari 9 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap FA(23), akhirnya terungkap beberapa nama yang terlibat dalam kejadian tersebut, yang diantaranya terdapat 2 orang oknum anggota kepolisian, warga sipil, dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang diduga sebagai penadah barang rampasan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025