KPU Bandar Lampung Akan Segera Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Lampung
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Lampung, terkait putusan sidang Pelanggaran TSM Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.
Dalam sidang, majelis memutuskan tiga poin, yakni pertama majelis sidang menyatakan terbukti terlapor melakukan TSM, menyatakan membatalkan calon dan memerintahkan KPU membatalkan Paslon nomor 3.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi putusan majelis pelanggaran administrasi Bawaslu Propinsi Lampung, KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari dan dikaji oleh KPU kota.
"Kita akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut. Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.
"KPU kota menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








