KPU Bandar Lampung Akan Segera Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Lampung

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Lampung, terkait putusan sidang Pelanggaran TSM Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.
Dalam sidang, majelis memutuskan tiga poin, yakni pertama majelis sidang menyatakan terbukti terlapor melakukan TSM, menyatakan membatalkan calon dan memerintahkan KPU membatalkan Paslon nomor 3.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi putusan majelis pelanggaran administrasi Bawaslu Propinsi Lampung, KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari dan dikaji oleh KPU kota.
"Kita akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut. Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.
"KPU kota menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025