KPU Bandar Lampung Akan Segera Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Lampung, terkait putusan sidang Pelanggaran TSM Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.
Dalam sidang, majelis memutuskan tiga poin, yakni pertama majelis sidang menyatakan terbukti terlapor melakukan TSM, menyatakan membatalkan calon dan memerintahkan KPU membatalkan Paslon nomor 3.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi putusan majelis pelanggaran administrasi Bawaslu Propinsi Lampung, KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari dan dikaji oleh KPU kota.
"Kita akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut. Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.
"KPU kota menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perayaan HUT ke-79 Korps Marinir, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Penanaman Mangrove, Pemeriksaan Kesehatan Hingga Pemberian Sembako
Jumat, 18 Oktober 2024 -
Tukar Ilmu, Tim Teknik Kebun Cikumpay Kunjungi Pabrik Karet Regional 7
Jumat, 18 Oktober 2024 -
Polisi Terkendala Berantas Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Lampung
Jumat, 18 Oktober 2024 -
Empat Hari Operasi Zebra Krakatau 2024, 386 Pengendara di Bandar Lampung Ditilang
Kamis, 17 Oktober 2024