• Senin, 30 September 2024

Jatanras Polda Lampung Ringkus Pelaku Curas Bersenpi

Rabu, 06 Januari 2021 - 17.47 WIB
850

Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat mengamankan satu pelaku Curas bersenjata api (Senpi). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Resmob Subdit 3 Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Lampung meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api (Senpi).

Pelaku berinisial ST (44), warga Hanura Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran, diciduk polisi di sebuah kontrakan di Desa Kurungan nyawa Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (6/1/2021) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun, setiap beraksi, ST bersama F dan A yang saat ini masih buron tak segan-segan melukai korbannya jika melawan dengan menggunakan senjata api.

Aksi terakhir, komplotan ST beraksi pada awal tahun 2020 dan komplotannya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO / 11 / V / 2020 / RESKRIM, tanggal 2 Mei 2020.

Dalam melancarkan aksinya, ST menggunakan modus dengan berpura-pura menelpon sopir truk untuk menyewa kendaraan.

Selanjutnya, ST naik ke atas mobil dan menuju ke arah kebun karet. Setelah sampai di kebun karet, mobil diberhentikan dan sopir ditodong dengan menggunakan senjata api.

Kemudian sopir dibuang di tengah kebun karet dan kendaraan tersebut dibawa kabur oleh komplotan ST.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Kombes Pol Muslimin, membenarkan adanya penangkapan DPO ini.

"Ya benar," kata Muslimin, Rabu (6/1/2021).

Muslimin menjelaskan, DPO yang diamankan merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang korbannya sopir truk.

Disinggung identitas pelaku, Muslimin tak banyak berkomentar karena pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Masih mau dikembangkan dulu ya," tegasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari ST yakni pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi kaliber 9 mm aktif dan satu butir selongsong kaliber 9 mm. (*)