• Senin, 30 September 2024

Eva Dwiana Minta Pendukungnya Tenang Sikapi Keputusan Bawaslu

Rabu, 06 Januari 2021 - 14.56 WIB
438

Calon Walikota Eva Dwiana saat dimintai keterangan dikediamannya terkait keputusan Bawaslu, Rabu (06/01/2021). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Calon Walikota No urut 3,  Eva Dwiana mengatakan pihaknya tidak menduga dengan hasil putusan yang sampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dirinya meminta pendukung untuk tenang karena masih ada tahapan selanjutnya.

Hal itu dikatakan menanggapi keputusan  Bawaslu Lampung memutuskan untuk memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 2 M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo terhadap Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di sidang Pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/05/2021).

Baca juga: Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi

"Kita terima sekarang ini bisa terbaik semuanya. Masyarakat tahu apa yang bunda lakukan kemarin. Mohon doanya mudah-mudahan bunda tetap jadi yang terbaik. Kita jangan pernah menyerah, kita melakukan sesuatu sesuai dengan hukum, masyarakat tahu bagaimana bunda ketika kampanye. Terus berdoa untuk bunda eva, tetap sabar, ini cobaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Eva-Deddy, Muhammad Yunus pihaknya keberatan dengan putusan tersebut ini bukan tanpa dasar, hampir tidak ada satupun dalil yang pihaknya ajukan baik dari saksi dan bukti, dan saksi ahli, serta keterangan bawaslu kota yang tidak ada yang menjadi pertimbangan.

"Keterangan pemkot juga tidak menjadi pertimbangan. Tidak adil dalam memutus laporan ini. Subjek dari perkara ini adalah paslon, ini justru yang jadi terlapor adalah pihak lain. Subjek hukumnya bermasalah, karena kalau pihak lain yang melakukan itu adalah ranah Gakkumdu untuk membuktikan, jejak digitalnya ada, sidang live, silakan ditonton," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan menunggu bagaimana KPU, apakah akan dilaksanakan atau tidak. Karena pada persidangan tadi ada tiga amar, yang pertama menyatakan terbukti terlapor melakukan TSM, menyatakan membatalkan pencalon, dan memerintahkan KPU membatalkan Paslon nomor 3.

"Kita tunggu pembatalan dari KPU, apabila dijalankan putusan kita akan menjalankan upaya hukum ke MA," ujarnya. (*)

Editor :