Didiskualifikasi Bawaslu, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Ajukan Gugatan ke MA dan DKPP

Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan untuk memenuhi
gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 2 M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo dan
mendiskualifukasi Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di sidang Pelanggaran
TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/05/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait apakah memang proses ini sudah berjalan dengan adil atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi
Menurut
Yunus, pertimbangan ini ada semacam diskriminasi, terkait dasar melakukan
putusan. Hal ini dikarenakan apabila melihat kasus di Lampung Tengah (Lamteng) pertimbangan pihak terkait seperti Bawaslu dijadikan acuan utama, tetapi di
Bandar Lampung hampir tidak ada satupun dijadikan acuan.
"Jadi
kita tidak melihat ada perlakuan setara. Dari dua kasus karena saya megang
dua-duanya, terkait menafsirkan norma dalam UU harus Paslon yang melakukan. Kalau di Lamteng itu dibenarkan tetapi disini maknanya diperluas, setiap
perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran," ujarnya.
"Kita
akan membawa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mahkamah
Agung (MA) kami sangat percaya bahwa kami sudah melakukan dengan baik dan
terhormat dan kami percaya bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ Periode 2025/2026
Senin, 18 Agustus 2025 -
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025