• Senin, 30 September 2024

Didiskualifikasi Bawaslu, Kuasa Hukum Eva-Deddy Akan Ajukan Gugatan ke MA dan DKPP

Rabu, 06 Januari 2021 - 12.18 WIB
622

Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan untuk memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor 2 M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo dan mendiskualifukasi Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di sidang Pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/05/2021).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait apakah memang proses ini sudah berjalan dengan adil atau tidak.

Baca juga: Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi

Menurut Yunus, pertimbangan ini ada semacam diskriminasi, terkait dasar melakukan putusan. Hal ini dikarenakan apabila melihat kasus di Lampung Tengah (Lamteng) pertimbangan pihak terkait seperti Bawaslu dijadikan acuan utama, tetapi di Bandar Lampung hampir tidak ada satupun dijadikan acuan.

"Jadi kita tidak melihat ada perlakuan setara. Dari dua kasus karena saya megang dua-duanya, terkait menafsirkan norma dalam UU harus Paslon yang melakukan. Kalau di Lamteng itu dibenarkan tetapi disini maknanya diperluas, setiap perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Kita akan membawa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mahkamah Agung (MA) kami sangat percaya bahwa kami sudah melakukan dengan baik dan terhormat dan kami percaya bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri," tandasnya. (*)

Editor :