Bawaslu Tolak Seluruh Gugatan Nessy-Imam
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Nomor urut 3 Nessy Kalvia-Imam Suhadi terhadap pasangan calon Nomor 2 Musa Dito-Ardito Wijaya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pembacaan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020).
Baca juga: Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi
"Memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah menjanjikan dan atau memberikan uang kepada pemilih yang terjadi secara TSM,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nessy-Imam, Aliyan Setiadi mengatakan, Bawaslu mengambil langkah aman dengan menolak putusan. Sementara politik uang terbukti hampir tersebar di 18 kecamatan di Lampung Tengah (Lamteng) secara TSM.
"Ada uangnya Rp50.000 dan Rp100.000, sistem juga terbangun. Pertimbangannya putusan bawaslu Lamteng, kita heran mengapa pertimbangan makna calon di lamteng dipersempit, berbeda dengan Bandar Lampung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lepas 445 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
Minggu, 26 April 2026 -
Gus Ipul: PBNU Kebut Persiapan Muktamar NU ke-35, Target Digelar Awal Agustus 2026
Minggu, 26 April 2026 -
Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
Minggu, 26 April 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe
Minggu, 26 April 2026








