Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi
sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Hotel Bukit Randu dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri, pada Rabu (06/01/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung.
Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2021).
Kuasa hukum Yutuber Handoko mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur karena majelis hakim telah memenuhi dan mengabulkan tuntutan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan.
"Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan, selanjutnya kita meminta kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Eva-Dedy. Karena keputusan Bawaslu bersifat mengikat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








