Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi

sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Hotel Bukit Randu dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri, pada Rabu (06/01/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung.
Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2021).
Kuasa hukum Yutuber Handoko mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur karena majelis hakim telah memenuhi dan mengabulkan tuntutan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan.
"Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan, selanjutnya kita meminta kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Eva-Dedy. Karena keputusan Bawaslu bersifat mengikat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggaran Rp 70 Miliar Disiapkan, DPRD Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Bandar Lampung
Senin, 21 Juli 2025 -
DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Bakung
Senin, 21 Juli 2025 -
WALHI: Pengelolaan TPA Bakung Belum Sesuai UU, Pemkot Harus Segera Berbenah
Senin, 21 Juli 2025 -
DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Pengelolaan TPA Bakung di APBD Perubahan
Senin, 21 Juli 2025