• Senin, 30 September 2024

Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 11.27 WIB
12.1k

sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Hotel Bukit Randu dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri, pada Rabu (06/01/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung.

Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Bandar Lampung.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2021).

Kuasa hukum Yutuber Handoko mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur karena majelis hakim telah memenuhi dan mengabulkan tuntutan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan.

"Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan, selanjutnya kita meminta kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Eva-Dedy. Karena keputusan Bawaslu bersifat mengikat," ungkapnya. (*)

Editor :