• Senin, 30 September 2024

1.232 Kendaraan Diminta Putar Balik, PHRI: Miliaran Rupiah Gagal Beredar di Bandar Lampung

Rabu, 06 Januari 2021 - 19.42 WIB
139

Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 1.232 kendaraan luar daerah diminta putar balik di empat Posko perbatasan pintu masuk Kota Bandar Lampung selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, lantaran tidak membawa surat hasil rapid test antigen.

Namun demikian, Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Lampung menyayangkan adanya pemutar balikan pada ribuan kendaraan tersebut.

"Karena seharusnya uang miliaran rupiah bisa beredar di kota Bandar Lampung," kata Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan, Rabu (6/1/2021).

Menurut Friandi, hal itu jelas-jelas mengabaikan nilai equity (kesetaraan) masyarakat. Dimana selain soal aturan, unsur kesetaraan masyarakat juga harus dikedepankan.

Good governance harus menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung saat membuat dan menerapkan kebijakan publik. Seperti halnya dengan menyediakan fasilitas rapid test antigen pada Posko misalnya.

Karena soal pencegahan penyebaran wabah Covid-19, tidak diragukan lagi masyarakat pasti mendukung.

"Hanya saja daripada melarang orang masuk hanya berbasis aturan saja, kedepankan juga nilai equity masyarakatnya," lanjutnya.

Ia juga menerangkan, bagaimana jika yang datang atau masuk kota Bandar Lampung dalam keadaan darurat yang tidak sempat lakukan rapid test, atau bahkan tidak mendapatkan informasi tentang kebijakan publik yang diberlakukan. 

Belum lagi jika coba dihitung kehilangan untuk dapatkan pengeluaran wisatawan dari seribuan kendaraan yang ditolak masuk tersebut. 

"Kita asumsikan per mobil berisikan 2 orang dewasa, berarti sudah ada 2 ribuan orang atau wisatawan tersebut akan belanjakan Rp1 juta per orang. Maka uang miliaran rupiah tidak jadi beredar di Kota Bandar Lampung," tandasnya. (*)