• Minggu, 29 September 2024

Tersangka Kasus Perusakan APK Yutuber Masih Buron

Selasa, 05 Januari 2021 - 12.35 WIB
47

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sunyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tersangka kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron oleh Polresta Bandar Lampung. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan untuk proses kasus perusakan APK milik Paslon tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan pihak kepolisian, namun karena sampai batas waktu penyidikan yakni 14 hari, yang bersangkutan (AE) tidak hadir dan tidak dapat ditemui akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Dijadikan DPO adalah kelanjutan dari tidak hadir atau tidak dapat ditemuinya orang tersebut oleh penyidik dari Polresta Kota Bandar Lampung," ungkapnya Selasa (05/01/2021).

Sebelumnya diberitakan, ketua Bawaslu Bandar Lampung Candarwansah mengatakan, kasus ini harus ada keputusan pada anggal 4 Desember dan harus sudah lengkap atau tidak, kalau sudah lengkap harus sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan ada waktu 7 hari untuk disidangkan.

"Untuk tersangka hanya ada 1 dari 7 terduga atas nama AE dalam proses penyidikan kemarin. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan klarifikasi, penyidikan di polresta hanya mengarah ke satu orang itu. Walaupun dalam keterangan lainnya pihak AE ada keterlibatan yang lain tapi yang lainnya kekurangan alat bukti," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus perusakan APK yang dilakukan 7 Oknum aparatur daerah yakni AE ketua RT Kelurahan Bringin , FH ketua RT 06 , HW Ketua RT 07 , SN Kepala Lingkungan 01 , HDN ketua RT 02 , NH Ketua RT, dan DPS Lurah Beringin Jaya  tersebut dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan. (*)

Editor :