• Senin, 30 September 2024

Kejati Lampung Jebloskan Kabid di BPPRD Lampung Selatan ke Rutan Way Hui

Selasa, 05 Januari 2021 - 15.01 WIB
828

Kejati Lampung saat mengawal YY, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, ke rumah tahanan (Rutan) wanita Way Hui.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menjebloskan YY, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, ke rumah tahanan (Rutan) wanita Way Hui.

YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak dan Retribusi pada Mineral dan Batubara (Minerba) pada tahun 2017-2019.

YY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Wanita Way Hui, guna proses penyidikan. Sebab, YY sempat mangkir dari panggilan pertama.

"Memang pertimbangan penyidik untuk proses kedepannya, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Selasa (5/1/2021).

Dikatakan Andrie, bahwa peran tersangka YY yakni pelaku utama dalam penyelewengan.

"Jadi peran dia (YY) yang mengatur dan memerintahkan, sehingga terjadi kerugian keuangan negara pada PAD Lampung Selatan," jelasnya.

Apakah akan ada pelaku lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar, Andrie mengatakan masih didalami penyidik. "Masih di dalami penyidik (adanya pihak lain yang terlibat). Tapi yang jelas, kita sudah tahan empat orang tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menahan tiga orang tersangka, yakni MW, EF dan SM. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut. (*)



Editor :