Itet Tridjajati Sumarijanto Dimungkinkan Gantikan Almarhum Bambang Suryadi di DPR RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Koordiv Teknis, Ismanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Anggota DPR RI Bambang Suryadi meninggal dunia pada Senin (04/01/2021), dengan begitu kemungkinan kursi dewan di Senayan tersebut akan digantikan oleh Itet Tridjajati Sumarijanto sebagai pemerolehan suara terbanyak ketiga pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang didapatkan Itet Tridjajati Sumarijanto pada pemilihan legislatif DPR Dapil Lampung II pada tahun 2019.
Diketahui saat Pileg 2019, Partai Demokrasi Indonesia (PDI P) memperoleh dua kursi DPR RI dapil II, yakni Alm. Bambang Suryadi dengan perolehan suara 86.875 suara, dan I Komang Koheri dengan perolehan suara sebanyak 45.935 suara. Sementara Itet Tridjajati Sumarijanto memperoleh suara di bawah I Komang Koheri sebanyak 34.687 suara. (Sumber KPU Lampung)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Koordiv Teknis Ismanto mengatakan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hak dan ketentuan kewenanganya partai.
"Jadi untuk PAW itu kewenangan Partai dan tidak diatur batasan waktu untuk pergantiannya," ungkapnya Selasa (05/01/2020).
Saat dikonfirmasi terkait PAW, Wakil ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI P Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengaku belum bisa memberikan komentar, karena saat ini masih dalam keadaan duka. "Saat ini masih dalam keadaan berduka, jadi jangan dulu membahas PAW," ujarnya.
Berikut data perolehan suara PDIP dan calon dapil ll Provinsi Lampung
- Bambang Suryadi (86.875)
- I Komang Koheri (45.935)
- Itet Tridjajati Sumarijanto (34.687)
- Dedi Afrizal (27.718)
- Irjen Pol (Purn) M. Rasyid Ridho (26.782)
- Asroru Maula (15.066)
- Emi Sulyuwati (12.123)
- KRH. Henry Yosodiningrat (8.279)
- Lukita Sari (5.269)
- Garda Maharsi (2.573)
Jumlah suara sah Partai Politik (150.770, Sumber KPU Lampung). (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








