• Minggu, 29 September 2024

Dinkes Lampung Dalami Laporan Pasien Sakit Gula Darah Diminta Tanda Tangani Surat Pernyataan Covid-19

Selasa, 05 Januari 2021 - 12.50 WIB
119

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung kini tengah mendalami laporan beberapa media yang mengatakan adanya salah seorang pasien menderita gula darah dan ginjal yang menjalani perawatan di RS Bintang Amin namun diminta menandatangani surat pernyataan Covid-19.

Baca juga : Hanya Cuci Darah, Pasien Diminta Tanda Tangani Surat Positif Covid-19

Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu kronologis pasien tersebut mulai saat ini dibawa ke Rumah Sakit hingga diminta menandatangani surat pernyataan Covid-19.

"Ini kami lagi minta kronologis nya dari rumah sakit. Kita harus mendapatkan kronologi secara utuh dari rumah sakit. Karena kita harus berimbang dan tidak bisa sepihak," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Reihana, saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pelayanan terhadap pasien yang mendatangi rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.

"Banyak masyarakat yang belum mengetahui SOP, jadi dalam keadaan pandemi global Covid-19 ini semua pasien yang masuk kerumah sakit harus diperiksa covid nya. Itu harus," beber Reihana.

Ia menuturkan pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan sejak awal tersebut guna sebagai langkah awal untuk melindungi para Dokter dan Perawat agar tidak terpapar Covid-19. 

"Karena kalau kita cuma bertanya tanpa diperiksa orang bisa berbohong. Jadi jangan bilang di Covid-kan. Semua harus diperiksa karena kalau dia tidak mau di swab sekarang sudah ada tes cepat antigen," jelasnya.

Reihana menjelaskan pasien yang mendatangi rumah sakit juga diminta untuk informed consent dimana surat tersebut berisi persetujuan medik atau proses penyampaian informasi secara relevan dan eksplisit kepada pasien untuk memperoleh persetujuan sebelum dilakukan tindakan medis atau pengobatan.

"Tak kala dalam perjalanan penyakitnya pasien ditemukan memang positif Covid-19 jadi keluarga diminta untuk tidak rebutan memakamkan secara biasa," ucapnya.

"Jika kita periksa Covid-19 nya negatif maka akan diberlakukan secara umum. Namun jika ada keluhan seperti tadi gula darah hipertensi dan di cek ada Covid nya maka kita berlakukan pasien Covid yang ada kormobid nya," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : VAKSIN COVID 19 TIBA DI LAMPUNG, SIAP SIAP VAKSINASI MASSAL

Editor :