• Senin, 30 September 2024

BPN Lampung Serahkan 170 Ribu Sertifikat Tanah Sepanjang 2020

Selasa, 05 Januari 2021 - 17.23 WIB
258

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, saat dimintai keterangan, Selasa (5/1/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2020, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung secara keseluruhan telah mengeluarkan 170 ribu sertifikat bidang tanah dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, saat dimintai keterangan usai menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh Presiden Jokowi yang digelar secara virtual. 

Sementara untuk di Provinsi Lampung kegiatan penyerahan tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Arinal dan berlangsung di Ballroom hotel Novotel, Selasa (5/1/2020).

"Kami BPN Lampung secara keseluruhan mengeluarkan 170 ribu bidang tanah yang berbentuk sertifikat. Sementara untuk hari ini ada 11.500 yang diserahkan sisa dari yang belum dibagikan," kata Yuniar.

Ia melanjutkan, total 11.500 sertifikat tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Lampung yang belum menyelesaikan secara keseluruhan. Diantaranya, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat dan Tanggamus. 

"Target kami pada tahun 2020 sebetulnya bisa mengeluarkan 200 ribu sertifikat. Namun karena ada pandemi Covid-19 dan keterbatasan anggaran, sehingga hanya bisa terselesaikan 170 ribu," lanjutnya.

Namun, pada tahun 2021 ini pihaknya optimistis akan menyelesaikan 200 ribu bidang tanah dengan bantuan serta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Serta peran dari media untuk ikut mensosialisasikan agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah.

"Masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, tanahnya tidak bermasalah, tidak berada di kawasan hutan, tidak terindikasi dengan aset pemerintah bisa segera mengurus sertifikat nya. Kami berupaya di 2024 nanti, semua tanah rakyat yang tak terindikasi masalah semua harus dapat sertifikat," bebernya.

Dimintain tanggapan, salah satu penerima sertifikat yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Rohmadi, mengucapkan syukur dan terima-kasih kepada pemerintah yang sudah membantu dirinya dalam mendapatkan sertifikat. (*)


Video KUPAS TV : Bangunan Barak Di Kalianda Habis Dilalap Sijago Merah