Banyak Korban di Lubang Bekas Galian Tambang, WALHI: Harusnya Bisa Dikenakan Pidana

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fenomena sering memakan korban di lubang bekas galian tambang. Salah satunya bocah berinisial RAP (2,6) warga Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang yang meninggal di kolam bekas galian pasir pada Minggu (03/01/2020) lalu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, melihat fenomena ini, sesuai UU pertambangan seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung harus lebih meningkatkan pengawasan terkait izin pertambangan.
"Apabila itu merupakan tambang ilegal, berarti ada pengabaian pemerintah dalam pengawasan. Karena seharusnya bisa dikenai pidana ketika tidak ada izin, kemudian memunculkan korban," kata Irfan, Selasa (05/01/2021).
Baca juga : Selama 2020, Bekas Galian Pasir di Lampung Timur Telan 5 Korban Jiwa
Irfan melanjutkan, pada tahun 2021 ini, akan ada dilema terkait kebijakan pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang diketahui bertolak belakang dengan dengan UU 3 2014. Dimana mulai pada Januari ini, kewenangan izin dan pengawasan akan ditarik ke pusat.
"Sedangkan yang kita tahu ketika kewenangan berada di provinsi pun banyak sekali kelalaian atau pembiaran, apalagi kewenangan pengawasan ditarik pemerintah pusat," lanjutnya.
Menurutnya, dilema ini akan ditambah dengan pelaksanaan UU cipta kerja, akan semakin banyak lagi kewenangan daerah yang ditarik pusat. Seharusnya meskipun kewenangan berada di pusat, seharusnya pemerintah menghadiri pendegladasian kewenangan pusat ke daerah.
"Kita harap Pemerintah Provinsi lebih tegas lagi dalam pemberian sanksi. Kita juga berharap pihak kepolisian bisa membantu Pemda, karena tindak pidana ini kan kepolisian bisa mengambil alih," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
BEM Unila Ultimatum Presiden: Pecat Nusron Jika Gagal Atasi Konflik Agraria SGC
Senin, 21 Juli 2025 -
Sempat Mangkrak Dua Tahun, Pembangunan Rumah Sakit Hewan di Lampung Dilanjutkan
Senin, 21 Juli 2025 -
Anggaran Rp 70 Miliar Disiapkan, DPRD Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Bandar Lampung
Senin, 21 Juli 2025 -
DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Bakung
Senin, 21 Juli 2025