Antipasi Penyusutan, DPW PAN Lampung Verifikasi Aset Partai

Rapat verifikasi aset partai di kantor PAN Lampung. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung lakukan verifikasi terhadap seluruh aset partai se-Provinsi Lampung mulai Senin hingga Rabu (04-06/01/2021).
Ketua Tim Verifikasi Abdullah Sura Jaya mengatakan, sesuai Surat Keputusan Nomor: PAN/08/A/Kpts/K-S/22/XII/2020, pihaknya melakukan verifikasi aset guna mengeinventarisir harta kekayaan PAN se – Lampung dari berbagai kemungkinan yang dapat menyusutnya, kehilangan, atau berpindahtangan.
Hal tersebut berdasarkan Anggaran Dasar PAN tahun 2020 Bab 32 Pasal 33 dan Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Partai Amanat Nasional.
”Kita ingin seluruh aset partai ini dikelola secara baik dan transparan. Selain itu, ini merupakan perintah DPP untuk dilakukan verifikasi terhadap seluruh aset," ungkapnya, Selasa (05/01/2020).
Sementara itu, Sekretaris Tim Verifikasi Enita Agustri Niarsih menerangkan, kegiatan verifikasi aset partai ini merupakan hal yang rutin dilakukan setiap kali berakhirnya periodesasi kepungurusan partai menginventarisir aset bergerak maupun tidak bergerak.
”Kita lakukan selama tiga hari dengan mewawancara seluruh DPD di 15 kabupaten/kota terkait bentuk, jumlah, dan keberadaan aset-aset partai yang dikelola DPD PAN se-Lampung. Nanti, setelahnya kita akan lakukan verifikasi faktual di daerah masing-masing. Untuk jadwalnya menyusul,” ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025