Perguruan Tinggi Terapkan Kuliah Tatap Muka Harus Siapkan Sarana Prokes
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, saat dimintai keterangan, Senin (4/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada seluruh perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan kuliah secara tatap muka, harus menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati mengatakan, sarana yang wajib disiapkan oleh perguruan tinggi ialah fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh serta pengaturan jaga jarak di setiap ruang kelas dan fasilitas kampus yang menjadi titik keramaian.
"Kalau pun memang akan secara tatap muka, harus disiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Karena saat ini kasus Covid-19 terus mengalami penambahan setiap harinya," kata Apriliati, saat dimintai keterangan, Senin (4/1/2021).
Ia melanjutkan, ruang kelas juga hanya boleh diisi 50 persen mahasiswa dari kondisi biasa. Jika pihak perguruan tinggi tetap memaksakan dengan tidak mengurangi kapasitas yang ada, maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adaptasi kebiasaan baru.
"Perguruan Tinggi bisa dikenakan sanksi. Maka harus ada persiapan yang matang jika mau tatap muka," lanjut politisi partai PDIP tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang menjamin jika mahasiswa bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan bisa terhindar dari Covid-19. Sehingga perguruan tinggi bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Lepas 445 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
Minggu, 26 April 2026 -
Gus Ipul: PBNU Kebut Persiapan Muktamar NU ke-35, Target Digelar Awal Agustus 2026
Minggu, 26 April 2026 -
Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
Minggu, 26 April 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe
Minggu, 26 April 2026








