Kasus Minerba Lamsel, Kejati Lampung Ultimatum Tersangka YY
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengimbau atau mengultimatum kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2017-2019.
Tersangka tersebut berinisial YY yang merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan.
Ultimatum tersebut lantaran tersangka YY mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka. Dan akan kembali dipanggil besok (Selasa, 4/1/2021).
"Ya, besok panggilan keduanya sebagai tersangka. Pada panggilan pertama yang bersangkutan (YY) tidak memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Senin (4/1/2021).
Andrie pun mengharapkan tersangka YY untuk dapat menghadiri penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka, besok.
"Kami minta tersangka YY untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung," tegasnya.
Perlu diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.
Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.
Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









