Kasus Minerba Lamsel, Kejati Lampung Ultimatum Tersangka YY
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengimbau atau mengultimatum kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2017-2019.
Tersangka tersebut berinisial YY yang merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan.
Ultimatum tersebut lantaran tersangka YY mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka. Dan akan kembali dipanggil besok (Selasa, 4/1/2021).
"Ya, besok panggilan keduanya sebagai tersangka. Pada panggilan pertama yang bersangkutan (YY) tidak memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Senin (4/1/2021).
Andrie pun mengharapkan tersangka YY untuk dapat menghadiri penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka, besok.
"Kami minta tersangka YY untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung," tegasnya.
Perlu diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.
Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.
Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024