Kasus Minerba Lamsel, Kejati Lampung Ultimatum Tersangka YY
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengimbau atau mengultimatum kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2017-2019.
Tersangka tersebut berinisial YY yang merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan.
Ultimatum tersebut lantaran tersangka YY mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka. Dan akan kembali dipanggil besok (Selasa, 4/1/2021).
"Ya, besok panggilan keduanya sebagai tersangka. Pada panggilan pertama yang bersangkutan (YY) tidak memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Senin (4/1/2021).
Andrie pun mengharapkan tersangka YY untuk dapat menghadiri penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka, besok.
"Kami minta tersangka YY untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung," tegasnya.
Perlu diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.
Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.
Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








