Kasus Minerba Lamsel, Kejati Lampung Ultimatum Tersangka YY

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengimbau atau mengultimatum kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2017-2019.
Tersangka tersebut berinisial YY yang merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan.
Ultimatum tersebut lantaran tersangka YY mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka. Dan akan kembali dipanggil besok (Selasa, 4/1/2021).
"Ya, besok panggilan keduanya sebagai tersangka. Pada panggilan pertama yang bersangkutan (YY) tidak memenuhi panggilan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Senin (4/1/2021).
Andrie pun mengharapkan tersangka YY untuk dapat menghadiri penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka, besok.
"Kami minta tersangka YY untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung," tegasnya.
Perlu diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.
Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf dan tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.
Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025