• Minggu, 29 September 2024

Gara-gara Ikan Cupang Berujung Penusukan

Senin, 04 Januari 2021 - 17.56 WIB
603

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam press rilis Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hanya gara-gara masalah masalah ikan hias yaitu cupang, Ahmad Jajuli dan Bayu Asgara diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, setelah tega melakukan penusukan terhadap korban, Andhika Saputra.

Kedua pelaku pun akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah mendapat laporan pada 28 Desember 2020 lalu.

Penusukan tersebut terjadi di Jalan MS Batubara, Kecamatan Kupang Teba, Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku diringkus setelah petugas mendapat laporan pada 28 Desember 2020 lalu.

Akibat penusukan tersebut, korban harus mendapat perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian perut dan luka di bagian kepala karena dipukul memakai batu dan kayu.

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Suhendra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama saat kejadian.

"Mereka (para pelaku) kami amankan dua jam setelah mendapat laporan. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Edi, Senin (4/1/2021).

Dikatakan Edi, senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku didapat dari warung kelontong tak jauh dari lokasi. Sedangkan peran Bayu yakni memegangi korban.

Sementara pelaku Ahmad Jajuli mengaku nekat menganiaya dan menikam korban karena sempat ditinju terlebih dahulu. 

"Awalnya saya menyindir ikan korban dan terjadi saling ledek. Lalu saya dipukul karena saya bilang ikan dia ikan cenang, ikan jelek. Pisau saya ambil di warung depan," ujar Jajuli.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Serta dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan. (*)


Video KUPAS TV : Motor Terjatuh Ditabrak Truk, Seorang Remaja T3w4s di Tempat