• Kamis, 26 Desember 2024

Bertambah Satu, Pasien Covid-19 di Metro Jadi 279 Orang

Senin, 04 Januari 2021 - 15.49 WIB
90

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Misnan saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021). Foto: Johan/Kupastuntas.co

Metro, Kupastuntas.co - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Misnan mengungkapkan bahwa hari ini warga Metro yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah Satu orang, total 279 orang pasien.

"Hari ini nambah 1 orang, jadi totalnya sudah 279. Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan, karena kalau masyarakat itu bisa patuh tentunya akan mengurangi penyebaran Covid-19 ini," kata Misnan dalam keterangan Pers di lingkungan Pemkot setempat, Senin (4/1/2021).

Ia mengungkapkan bahwa seorang yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut berinisial W warga Kelurahan Banjarsari, Kec. Metro Utara berusia 53 tahun.

"Penambahan satu ini berinisial tuan W, umur 53 tahun, warga Banjarsari, Metro Utara. Untuk profesinya belum disebutkan," ucapnya.

Tak lupa, ia juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan seperti hajatan yang dapat mengundang kerumunan orang.

"Imbauan larangan hajatan itu tetap kami sampaikan, kalau kita mau melarang benar kan tidak bisa, jadi kita batasi hanya 30 persen. Jadi kita bekerjasama dengan seluruh tim gugus tugas untuk mengawasinya di lapangan," bebernya.

Sebelumnya, Kota Metro kembali mencatat satu pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia. Dengan ini diawal Januari 2021 sudah tiga orang yang tutup usia akibat Covid-19. Pemkot Metro mencatat per-tanggal 3 Januari 2021. total ada 13 kasus meninggal akibat Covid-19 di Kota Metro.

Pasien terakhir yang meninggal dunia pertanggal tersebut ialah pasien bernomor 254 berinisial SS (64) warga Metro Pusat. SS dinyatakan berpulang ke rahmatullah sekira pukul 18:35 WIB.

Pasien diketahui sempat dirujuk ke RSUD A.Yani Metro pada tanggal 29 Desember 2020 akibat muntah darah, dengan riwayat perjalanan dari zona Merah Bandar Lampung.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro, Basuki mendukung upaya pemerintah untuk memberikan batasan terhadap masyarakat yang menggelar kegiatan. Namun, ia juga meminta aparatur pemerintah untuk mentaati peraturan yang telah disepakati tersebut sehingga tercipta keadilan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Karena kita ini masuk zona merah, jadi semua masyarakat harus menyadari tentang hal kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak. Walaupun hajatan, harus tetap sesuai protokol kesehatan, dan semua kegiatan pemerintahan pun harus demikian. Pemerintah juga harus membatasi kegiatan pertemuan secara langsung, dapat dialihkan melalui webinar via Zoom. Himbauan ini harus dipatuhi seluruh masyarakat Metro dan penyelenggara pemerintahan," tegas Basuki.

Diketahui, Pemerintah Kota Metro telah mengeluarkan surat edaran Walikota bernomor : 360/ 64/ LL-01/ 2020 yang dikeluarkan per tanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Metro Achmad Pairin, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan pemerintah daerah kota setempat.

Dalam surat edaran tersebut berisi 5 hal yang harus ditaati warga terhitung sejak ditetapkannya edaran tersebut. Ke Lima hal tersebut meliputi : 

  • Pelarangan mengadakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.
  • Dilarang mengadakan seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa.
  • Dilarang mengadakan pesta, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya kecuali akad nikah.
  • Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan maksimal dihadiri oleh 30 orang.
  • Pembatasan kegiatan tersebut diatas mulai berlaku sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi dilapangan. (*)

Editor :