• Jumat, 18 Oktober 2024

Sidang Pembacaan Putusan Dua Kasus Pelanggaran TSM Digelar 6 Januari

Minggu, 03 Januari 2021 - 17.40 WIB
113

Sidang dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif yang digelar oleh Bawaslu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dua daerah yang menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) yakni Bandar Lampung dan Lampung Tengah baru mencapai tahap pembacaan kesimpulan pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Sementara untuk sidang pembacaan putusan yang akan dibacakan oleh Bawaslu akan kembali digelar secara serentak pada Rabu (06/01/2020) mendatang. Hal tersebut di sampaikan Pimpinan Sidang Fatikhatul Khoiriyah di Bandar Lampung dan Iscardo P Panggar pada sidang beberapa waktu lalu.

Menyambut hasil putusan yang akan dibacakan pada 6 Januari mendatang, seluruh kuasa hukum baik pelapor dan terlapor menyatakan bahwa dirinya akan memenangkan dan meyakini keputusan majelis sidang akan berpangku pada mereka.

Seperti di Bandar Lampung misalnya, kuasa hukum Kuasa Hukum Pelapor Paslon 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Gugum M Ridho Putra mengatakan, Paslon 03 terbukti memperoleh keuntungan dan saksi-saksi dari terlapor tidak ada yang bisa membantah hal itu. 

"Termasuk calon juga tidak bisa membantah, jadi terindikasi terbukti, bahkan tidak terindikasi lagi TSM," ungkap Gugum, Minggu (3/1/2020).

Begitu juga dengan kuasa hukum terlapor Paslon 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah, Fauzi Heri mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan sidang Bawaslu ini. Sebab, Dalil yang diajukan dan saksi yang dihadirkan pelapor tidak sinkron.

Begitu juga dengan Pilkada Lampung Tengah, kuasa Hukum Pelapor Paslon 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi, M. Yunus mengatakan, pihaknya sangat yakin laporan adanya politik uang di Lampung Tengah bisa dibuktikan berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan.

Kemudian, Kuasa Hukum terlapor Paslon 02 musa Ahmad-Ardhito Wijaya, Ridho membantah adanya politik uang lantaran saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan kebenaran dugaan. Saksi yang hadir bukan yang menyaksikan dan mendengar langsung kejadian. (*)


Video KUPAS TV : Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=MZ0ls3FDDG4

<div class="embed-responsive embed-responsive-16by9"><iframe class="embed-responsive-


item"src="//www.youtube.com/embed/MZ0ls3FDDG4?


rel=0&amp;autoplay=1"frameborder="0"allowfullscreen=""></iframe></div>