Polres Pringsewu Ringkus Empat Penyalahguna Sabu, Satu Diantaranya Istri Bandar
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat pelaku pengguna narkotika jenis Sabu. Satu diantaranya istri sang bandar atau pengedar, satu kurir dan dua orang pengguna.
Keempat tersangka yang salah satunya perempuan ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, yaitu Dwi Purwanti (40), Muhammad Faris (22), Andi Setioso (43) dan Yohan Harmawan (30).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (01/01/2021).
“Penangkapan itu dari informasi warga kepada petugas adanya peredaran sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Faris,” ujar Iptu, Minggu (3/1/2021) siang.
Awalnya petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Muhammad, dengan barang bukti 8 plastik klip berisi sabu, 3 plastik klip, 3 buah pipet dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok,” lanjutnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka Dwi Purwanti.
“Saat di rumah D petugas mengamankan tersangka Dwi Purwanti, dengan barang bukti 4 plastik klip bekas pakai, 6 ikat plastik klip kosong, 1 buah lakban dan 1 buah timbangan digital,” terangnya.
“Dwi Purwanti diamankan karena diduga kuat membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjualnya,” tambahnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Setioso dan Yohan Harmawan, dengan barang bukti alat hisap sabu.
“Andi dan Yohan sebagai pengguna sabu yang mana sabu tersebut dibelinya dari tersangka Muhammad Faris,” jelas Iptu khairul Yassin.
Untuk proses penyidikan lebih-lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku Muhammad Faris dan Dwi Purwanti dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,
"Sedangkan tersangka Andi dan Yoham dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pelaku Begal Bersenjata Pisau Diringkus Tim Tekab 308
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024