• Minggu, 29 September 2024

KPA Bandar Lampung Sambut Baik Pengesahan PP Kebiri Predator Anak

Minggu, 03 Januari 2021 - 20.22 WIB
88

Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kota Bandar Lampung menyambut baik atas disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) kebiri bagi predator atau pelaku kekerasan seksual pada anak.

Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik dengan ditanda-tangani nya PP No 70 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu dan telah diresmikan pada hari ini.

Dengan diberlakukan PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih pada para pelaku. Serta bagi yang memiliki niat tidak baik. Para predator atau pelaku akan berpikir ulang melakukan kejahatan seksual pada anak.

"Apalagi kejahatan seksual pada anak di Kota Bandar Lampung meningkat di tahun 2020 lalu," ungkap Ahmad, Minggu (3/1/2021).

Pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut berisikan tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku. Dalam hal ini siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip, diantaranya seperti bunyi Pasal 4 yakni :

Pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pelaku persetubuhan).

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (Pencabulan).

Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (*)


Video KUPAS TV : Dua Pelaku Begal Bersenjata Pisau Diringkus Tim Tekab 308