• Kamis, 14 Mei 2026

Warga Sekincau Lambar Keluhkan Penyaluran BLT Covid-19

Jumat, 01 Januari 2021 - 21.15 WIB
884

Kantor Peratin Pekon Tiga Jaya. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada empat pekon di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat diduga tidak selektif dan bermuatan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, hasil penelusuran ke sejumlah sumber di Pekon Giham Suka Maju, Tiga Jaya, Waspada dan Pampangan didapati keluhan masyarakat terhadap Peratin (Kepala Desa)  dan perangkatnya sebagai penentu kebijakan dalam penetapan penerima BLT-DD.

Dua ibu rumah tangga di Pekon Giham Suka Maju mengatakan, dirinya tidak tercatat untuk mendapatkan BLT-DD, padahal secara kasat mata keadaan ekonomi masih tergolong sama bahkan lebih rendah dari yang diprioritaskan sebagai penerima BLT-DD.

 "Kami tidak mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah,” ucapnya warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Kami tidak pernah dapat BLT-DD, PKH dan BPNT. Hanya bantuan dari Dinas sosial berupa beras 10 Kg dan ikan kaleng," lanjutnya.

Ditanya tentang dampak dari pandemi Covid-19, dua ibu rumah tangga ini mengaku sangat terdampak terlebih Kecamatan Sekincau sempat terisolasi karena ada yang dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia.

"Kami hanya mengandalkan suami yang kerja serabutan," ungkapnya.

Terpisah, beberapa warga di Pekon Tiga Jaya, Waspada dan Pampangan menyampaikan pengakuannya.

"Kami tidak tahu bagaimana cara peratin menentukan warga yang menerima BLT-DD.  Saya hanya menerima satu kali Rp 600 ribu dan satu kali paket sembako dari Pemda," kata salah satu kepala rumah tangga di Pekon Tiga Jaya.

 Ungkapan senada juga disampaikan salah satu ibu rumah tangga di Pekon Waspada.

"Saya pernah dapat satu kali katanya BLT-DD dan paket sembako dari Pemda juga satu kali. Kalau orang lain dapat berkali-kali enggak apa itu milik mereka,” ungkap salah satu warga.

 Dari informasi dan data yang diperoleh setiap Desa/Pekon di tahun anggaran 2020 wajib menyisihkan ADD sebanyak 30 persen untuk penangangan dampak Covid-19. Yang di dalamnya termasuk BLT dan anggaran belanja lain seperti masker dan handsanitizer.

Meski Kupastuntas.co telah berupaya untuk mengkonfirmasi empat peratin di Kecamatan Sekincau, Rabu (29/12/2020) lalu, terkait adanya dugaan  KKN. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Bahkan  saat dikunjungi di Kantor dan di kediamannya, Peratin Tiga Jaya, Prayitno tidak ada di tempat.

 Sedangkan Peratin Giham Suka Maju dan Peratin Pampangan saat ditemui belum dapat memberikan waktu untuk wawancara. (*)

 Video KUPAS TV : Semua Pemda se Provinsi Lampung Teken Komitmen Program Desa Berjaya

Editor :