• Minggu, 29 September 2024

KA Rajabasa Kembali Beroperasi Mulai 1 Januari 2021, Ini Syarat Wajib Penumpangnya

Rabu, 30 Desember 2020 - 19.08 WIB
199

Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kereta Api (KA) ekonomi Rajabasa relasi Tanjung Karang-Kertapati akhirnya kembali beroperasi mulai 1 Januari 2021 mendatang. Sebelum, KA tersebut sempat tidak beroperasi berbulan-bulan akibat adanya pandemi Covid-19.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, kembali beroperasinya KA tersebut sesuai dengan Nota Dinas Direksi PT KAI Nomor 01/KF.201/XII/D1/KA/2020, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mulai 1 Januari 2021 akan kembali mengoprasikan KA Ekonomi Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati.

“Mulai beroprasi kembali KA ekonomi Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati pada 1 Januari 2021. Tentunya semua calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah,” katanya saat memberikan keterangan, Rabu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA ekonomi rajabasa wajib mematuhi protokol kesehatan dengan 3M. Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan (Suket) negatif Covid-19 dengan pemeriksaan rapid tes antibody.

Bagi penumpang yang tidak membawa surat rapid test antibody, maka bisa melakukan pemeriksaan yang sudah disediakan oleh pihak kereta api dengan tarif Rp 85.000  dengan masa berlaku 14 hari. 

"Pelaksanaan rapid test antibody yang disediakan oleh pihak PT KAI terdapat di empat stasiun dan jadwal pelayanannya yakni Stasiun Tanjungkarang pukul 05.30 sampai 11.00 WIB, stasiun Kota Bumi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, stasiun Martapura pukul 09.00 sampai 15.00 WIB dan stasiun Baturaja pukul 09.00 sampai 15.00 WIB," jelasnya.

Menurutnya, tarif tiket KA ekonomi Rajabasa tidak mengalami perubahan yakni Rp32.000 rupiah. Masyrakat yang ingin berpergian untuk bisa datang 1 jam sebelum keberangkatan guna mengecek kelengkapan berkas kesehatan oleh petugas kesehatan. (*)


Editor :