AJI Bandar Lampung Mencatat 9 Jurnalis Alami Kekerasan

Konfersipers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung melalui zoom meeting, Rabu (30/122020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Bandar Lampung merilis catatan akhir tahun 2020, sedikitnya
terdapat 9 jurnalis yang mengalami kekerasan selama tahun 2020. Dengan rincian
4 jurnalis mengalami intimidasi, 2 jurnalis menerima ancaman, 2 jurnalis
mengalami kekerasan fisik, dan 1 jurnalis digugat secara perdata.
Kemudian jurnalis Radar Lampung Radio dan jurnalis
Metro TV saat mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat
menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura.
"Mereka merekam aksi aparat yang sedang
memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak
mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video,” kata Hendry saat konfersipers
melalui zoom meeting, Rabu (30/122020).
Pasca peristiwa tersebut AJI Bandar Lampung dan
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung membuka posko pengaduan bagi
jurnalis yang mengalami kekerasan sepanjang demo Omnibus Law.
Sedangkan jurnalis yang menerima ancaman yaitu
jurnalis RMOLLampung, Tuti Nurkhomariyah yang mendapat ancaman dari Gubernur
Lampung, Arinal Djunaidi pada 3 Maret dan jurnalis Lampung tv, Dedy Kapriyanto
yang mendapat ancaman dari Walikota Bandar Lampung, Herman HN pada 9 November.
"Jurnalis yang mengalami serangan fisik yakni
kontributor SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba
saat konfirmasi kericuhan pertandingan sepakbola Piala Bupati Cup dan Junaidi
Romli dari galangnusantara.id mengalami pembekapan karena tidak terima
pemberitaan yang berjudul RSUD Menggala dan Dinkes Tuba Terkesan Lalai,"
jelasnya.
"Secara umum, pelaku kekerasan terhadap
jurnalis dari berbagai kalangan, seperti pejabat publik, aparat, dan pengurus
organisasi. Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang
berpendidikan. AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. AJI
meminta keberatan terhadap karya jurnalistik ditempuh dengan mekanisme yang
diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers," ujarnya.
Bila dibandingkan pada 2019, kasus kekerasan
terhadap jurnalis di Lampung meningkat pada 2020. Tahun lalu, terdapat 6 kasus
terkait kebebasan pers. Perinciannya, 2 kasus intimidasi terhadap jurnalis, 1
kasus pengusiran jurnalis, 1 kasus pelarangan peliputan, 1 kasus pelecehan
profesi jurnalis, dan 1 kasus etik. (*)
Video KUPAS TV : PBB Lampung Bagikan Bunga Mawar dan Susu diTugu Adipura, Peringatan Hari Ibu
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025