• Minggu, 29 September 2024

AJI Bandar Lampung Mencatat 9 Jurnalis Alami Kekerasan

Rabu, 30 Desember 2020 - 15.56 WIB
137

Konfersipers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung melalui zoom meeting, Rabu (30/122020).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung merilis catatan akhir tahun 2020, sedikitnya terdapat 9 jurnalis yang mengalami kekerasan selama tahun 2020. Dengan rincian 4 jurnalis mengalami intimidasi, 2 jurnalis menerima ancaman, 2 jurnalis mengalami kekerasan fisik, dan 1 jurnalis digugat secara perdata.

 Ketua AJI Bandar Lammpung, Hendry Sialoho mengatakan, empat jurnalis yang mengalami intimidasi pihak kepolisian terjadi ketika melakukan peliputan pada 7 Oktober lalu, diantaranya Jurnalis  Lampungsegalow.co.id dan jurnalis Lampungone.com meliput kericuhan antara para pedemo dengan aparat.

Kemudian jurnalis Radar Lampung Radio dan jurnalis Metro TV saat mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura.

"Mereka merekam aksi aparat yang sedang memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video,” kata Hendry saat konfersipers melalui zoom meeting, Rabu (30/122020).

Pasca peristiwa tersebut AJI Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan sepanjang demo Omnibus Law.

Sedangkan jurnalis yang menerima ancaman yaitu jurnalis RMOLLampung, Tuti Nurkhomariyah yang mendapat ancaman dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 3 Maret dan jurnalis Lampung tv, Dedy Kapriyanto yang mendapat ancaman dari Walikota Bandar Lampung, Herman HN pada 9 November.

"Jurnalis yang mengalami serangan fisik yakni kontributor  SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba saat konfirmasi kericuhan pertandingan sepakbola Piala Bupati Cup dan Junaidi Romli dari galangnusantara.id mengalami pembekapan karena tidak terima pemberitaan yang berjudul RSUD Menggala dan Dinkes Tuba Terkesan Lalai," jelasnya.

 Lalu, jurnalis yang digugat secara perdata, yaitu Eko Wahyu dari BeritaKharisma.com. Penggugatnya seorang advokat bernama Alif Sugerly Masyono. Dia mempersoalkan berita Eko bahwa dirinya membuat perdamaian dengan pelaku. Tak terima, Alif menggugat Eko ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

"Secara umum, pelaku kekerasan terhadap jurnalis dari berbagai kalangan, seperti pejabat publik, aparat, dan pengurus organisasi. Artinya, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah orang-orang yang berpendidikan. AJI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. AJI meminta keberatan terhadap karya jurnalistik ditempuh dengan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers," ujarnya.

Bila dibandingkan pada 2019, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung meningkat pada 2020. Tahun lalu, terdapat 6 kasus terkait kebebasan pers. Perinciannya, 2 kasus intimidasi terhadap jurnalis, 1 kasus pengusiran jurnalis, 1 kasus pelarangan peliputan, 1 kasus pelecehan profesi jurnalis, dan 1 kasus etik. (*)

Video KUPAS TV : PBB Lampung Bagikan Bunga Mawar dan Susu diTugu Adipura, Peringatan Hari Ibu

Editor :