• Rabu, 19 Maret 2025

4 Spesialis Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Pringsewu Saat Beraksi

Rabu, 30 Desember 2020 - 16.43 WIB
219

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencurian baterai tower dan minimarket.

Kronologi berawal pada Selasa (29/12/2020), Anggota Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran sedang melakukan patroli di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.

Petugas melihat sebuah mobil di depan minimarket Pekon Ganjaran sekira pukul 04.00 WIB, ada 3 orang yang sedang melakukan pembongkaran gembok Rolling Door.

"Karena curiga, anggota kami menghampiri para pelaku, akan tetapi para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza dengan Nopol A1535 RW berwarna silver,” kata Kapolres Saat Pres reales, Rabu (30/12/2020).

Petugas langsung memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku sebanyak 3 kali, namun dihiraukan. Lalu akhirnya anggota memberikan tembakan ke ban Mobil pelaku dan mobil tersebut berhenti pelaku pun langsung melarikan diri.

Kemudian anggota bersama warga  sekitar melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekira pukul 07.00 WIB, 2 orang pelaku berhasil diamankan di pemukiman warga.

Ke-empat pelaku yakni Tarmidzi (36), Suganda (20), Fahmi (25) yang saat ini dirawat di RSUD akibat luka tembak, Aris (30) meninggal dunia saat proses pengejaran.

"Ke-empatnya merupakan warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolres.

 "Empat Pelaku ini sudah melakukan aksinya di 14 TKP yang berada di Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pesawaran, dan Pringsewu," tuturnya.

Untuk wilayah Pringsewu sendiri, ada empat TKP yang sudah dijalankan yaitu pencurian baterai tower Indosat dan Telkomsel di Gadingrejo, serta pembobolan Alfamart yang berada di Patoman, dan yang terakhir di Alfamart Ganjaran.

“Sebelum melakukan aksinya di Alfamart Ganjaran, pelaku juga pernah mencuri dengan modus menjebol gembok pintu dan memecahkan kaca toko di Alfamart Patoman,” tambahnya.

Kini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu Unit R4 Toyota Avanza Warna Silver Nopol A 1535 RW, 6 Buah Gembok, 3 Buah Liggis, 8 unit baterai  berwana Biru Putih Bermerk Nort Star, 1 Buah Senjata Tajam Jenis Pisau atau Badik, 1 Buah Obeng Minus Stainiess, 1 Buah Kunci Pass Berbentuk Y.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 Video KUPAS TV : PBB Lampung Bagikan Bunga Mawar dan Susu diTugu Adipura, Peringatan Hari Ibu

Editor :