4 Spesialis Pencuri Baterai Tower Diringkus Polres Pringsewu Saat Beraksi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP
Hamid Andri Soemantri ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
spesialis pencurian baterai tower dan minimarket.
Kronologi berawal pada Selasa (29/12/2020), Anggota
Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran sedang melakukan patroli di wilayah Pekon
Ganjaran, Kecamatan Pagelaran.
Petugas melihat sebuah mobil di depan minimarket Pekon
Ganjaran sekira pukul 04.00 WIB, ada 3 orang yang sedang melakukan pembongkaran
gembok Rolling Door.
"Karena curiga, anggota kami menghampiri para
pelaku, akan tetapi para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil
Toyota Avanza dengan Nopol A1535 RW berwarna silver,” kata Kapolres Saat Pres
reales, Rabu (30/12/2020).
Petugas langsung memberikan tembakan peringatan terhadap
pelaku sebanyak 3 kali, namun dihiraukan. Lalu akhirnya anggota memberikan
tembakan ke ban Mobil pelaku dan mobil tersebut berhenti pelaku pun langsung
melarikan diri.
Kemudian anggota bersama warga sekitar melakukan penyisiran di sekitar
lokasi sekira pukul 07.00 WIB, 2 orang pelaku berhasil diamankan di pemukiman
warga.
Ke-empat pelaku yakni Tarmidzi (36), Suganda (20),
Fahmi (25) yang saat ini dirawat di RSUD akibat luka tembak, Aris (30)
meninggal dunia saat proses pengejaran.
"Ke-empatnya merupakan warga Desa Terbanggi
Besar, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolres.
Untuk wilayah Pringsewu sendiri, ada empat TKP yang
sudah dijalankan yaitu pencurian baterai tower Indosat dan Telkomsel di
Gadingrejo, serta pembobolan Alfamart yang berada di Patoman, dan yang terakhir
di Alfamart Ganjaran.
“Sebelum melakukan aksinya di Alfamart Ganjaran,
pelaku juga pernah mencuri dengan modus menjebol gembok pintu dan memecahkan
kaca toko di Alfamart Patoman,” tambahnya.
Kini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu
Unit R4 Toyota Avanza Warna Silver Nopol A 1535 RW, 6 Buah Gembok, 3 Buah
Liggis, 8 unit baterai berwana Biru
Putih Bermerk Nort Star, 1 Buah Senjata Tajam Jenis Pisau atau Badik, 1 Buah
Obeng Minus Stainiess, 1 Buah Kunci Pass Berbentuk Y.
“Para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan
ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025