Walikota Bandar Lampung Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran TSM

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis, Masif (TSM) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (29/12/2020).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yang juga bertindak sebagai pimpinan majelis, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan berdasarkan konfirmasi Walikota Herman HN tidak dapat menghadiri sidang hari ini sebagai lembaga terkait, namun pihaknya memberikan keterangan tertulis.
"Hari ini sidang mendengarkan keterangan lembaga terkait, Walikota Bandar Lampung Herman HN tidak dapat hadir hanya memberikan keterangan tertulis," ungkapnya.
Baca juga: Kadispar Bandar Lampung Tak Hadir di Sidang Bawaslu
"Kemudian Kepala Dinas Pariwisata M Yudhi tidak hadir karena sedang isolasi mandiri, dan keadaannya kurang fit sehingga tidak bisa juga memberikan keterangan walaupun melalui virtual, yang datang hanya Kadis Kesehatan kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ketidak hadiran lembaga terkait dapat mempengaruhi hasil persidangan, "hal tersebut bergantung keputusan majelis," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
LBH Bandar Lampung: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Tamparan Keras bagi Kejati
Senin, 15 September 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
Status Tersangka Agus Nompitu Gugur, LCW: Cermin Buruk Pemberantasan Korupsi di Lampung
Senin, 15 September 2025 -
Masjid Raya Al-Bakrie Jadi Wisata Religi, Pemprov Lampung Siagakan Satpol PP Jaga Keamanan
Senin, 15 September 2025