• Minggu, 29 September 2024

Perihal Rapid Test Saksi, Kadiskes Bandar Lampung Hadir Dalam Sidang Bawaslu

Selasa, 29 Desember 2020 - 14.43 WIB
49

Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli saat menyampaikan keterangan terkait Rapid tes kepada saksi calon nomor 3 di sidang Bawaslu Lampung, Selasa (29/12/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kota Bandar Lampung Edwin Rusli hadir dalam sidang dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) guna memberikan keterangan terkait dugaan memfasilitasi saksi Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk Rapid Test Covid-19.

Dalam keterangannya, Edwin Rusli mengatakan rapid test covid-19 diseluruh Puskesmas yang ada di Bandar Lampung memang digratiskan untuk masyarakat Bandar Lampung tanpa terkecuali. 

Dirinya juga membantah apabila dirinya dikatakan memfasilitasi saksi calon hanya karena calon tersebut memiliki hubungan dengan Walikota Bandar Lampung.

"Program Rapid Tes ini memang sudah masuk dalam program dinas, sejak 5 juni hingga saat ini setelah Pilkada masih gratis dengan bermodalkan E-KTP kota Bandar Lampung, baik saksi, penyelenggara pemilihan dilayani gratis," ungkapnya.

Menurut Edwin, terkait program kesehatan dalam hal ini Rapid test Covid-19 sudah disosialisasikan kepada masyarakat setiap hari. Dan sampai saat ini pun belum ada masyarakat atau kelompok yang komplain terkait hal ini. 

"Disosialisasikan setiap hari, seperti yang ada di Lampu merah oleh walikota juga, itu salah satu bentuk sosialisasinya, karena Rapid tes masuk dalam program kesehatan kota Bandar Lampung," ujarnya.

Rapid test yang dipersoalkan dalam sidang ini adalah rapid test bagi saksi pasangan calon jelang pemilihan Walikota dan Wakilwali kota Bandar Lampung. (*)

Editor :