Perihal Rapid Test Saksi, Kadiskes Bandar Lampung Hadir Dalam Sidang Bawaslu
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kota Bandar Lampung Edwin Rusli hadir dalam sidang dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) guna memberikan keterangan terkait dugaan memfasilitasi saksi Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk Rapid Test Covid-19.
Dalam keterangannya, Edwin Rusli mengatakan rapid test covid-19 diseluruh Puskesmas yang ada di Bandar Lampung memang digratiskan untuk masyarakat Bandar Lampung tanpa terkecuali.
Dirinya juga membantah apabila dirinya dikatakan memfasilitasi saksi calon hanya karena calon tersebut memiliki hubungan dengan Walikota Bandar Lampung.
"Program Rapid Tes ini memang sudah masuk dalam program dinas, sejak 5 juni hingga saat ini setelah Pilkada masih gratis dengan bermodalkan E-KTP kota Bandar Lampung, baik saksi, penyelenggara pemilihan dilayani gratis," ungkapnya.
Menurut Edwin, terkait program kesehatan dalam hal ini Rapid test Covid-19 sudah disosialisasikan kepada masyarakat setiap hari. Dan sampai saat ini pun belum ada masyarakat atau kelompok yang komplain terkait hal ini.
"Disosialisasikan setiap hari, seperti yang ada di Lampu merah oleh walikota juga, itu salah satu bentuk sosialisasinya, karena Rapid tes masuk dalam program kesehatan kota Bandar Lampung," ujarnya.
Rapid test yang dipersoalkan dalam sidang ini adalah rapid test bagi saksi pasangan calon jelang pemilihan Walikota dan Wakilwali kota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
239 Sanggahan Pelamar CPNS Pemprov Lampung Diterima, 171 Ditolak
Minggu, 29 September 2024 -
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Nomor Mesin Motor di Lampung
Minggu, 29 September 2024 -
FKIP Unila Sukses Gelar Workshop Peer Counseling Guna Komunikasi Lebih Efektif
Minggu, 29 September 2024 -
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih di Enam Titik Setiap Hari
Jumat, 27 September 2024