Pengelola Tempat Wisata di Lamsel Sepakat Tutup Sementara Pada Libur Tahun Baru
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamsel Rini Ariasih saat ditemui Kupastuntas.co diruang kerjanya, Selasa (29/12/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sepakat akan menutup tempat wisata pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamsel Rini Ariasih saat ditemui Kupastuntas.co diruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Rini mengatakan, pihaknya bersama pengelola tempat wisata, tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19, dan juga Bupati Lamsel, telah melakukan diskusi terkait penutupan tempat wisata pada malam pergantian tahun tersebut.
"Sebelumnya kemarin kita telah menawarkan kepada teman teman pelaku usaha, apakah mau tutup total atau buka tetapi harus menjamin penerapan protokol kesehatan, tidak adanya kerumunan, dan para pengunjung yang dari luar kota atau zona merah harus menunjukan hasil rapid test, namun mereka sendiri tidak bisa menjamin tidak akan terjadi kerumunan diacara pergantian tahun," kata Rini.
"Jadi mereka menyadari untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Meskipun tertutup untuk umum, Rini melanjutkan, masyarakat sekitar tempat wisata masih dapat bermain dilokasi wisata dengan tidak berkerumun dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Namun apabila ada masyarakat sekitar lokasi wisata yang ingin sekedar bermain bersama keluarganya itu diperbolehkan," terangnya.
Dilanjutkan Rini, pada tanggal 31 Desember 2020 dan 01 Januari 2021 mendatang, cafe dan restauran tetap boleh buka tetapi tetap juga harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh mengadakan acara malam pergantian tahun.
"Cafe dan restoran tidak mungkin ditutup, tetap buka hanya tidak boleh menyelenggarakan acara pergantian tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan, hotel tetap bisa menerima tamu yang akan menginap jika tamj tersebut telah melakukan reservasi jauh sebelum keluarnya surat edaran Bupati Lamsel.
"Namun bagi hotel yang sudah menerima reservasi dari jauh-jauh hari sebelumnya, masih bisa diperbolehkan menerima tamu untuk menginap," tutup Rini. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan
Rabu, 03 Desember 2025









