• Minggu, 29 September 2024

LBH Bandar Lampung Catat Ada 198 Permohonan Bantuan Hukum Sepanjang 2020

Selasa, 29 Desember 2020 - 16.55 WIB
158

konfrensi pers tentang Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung di Tries Cafe N Resto, Selasa (29/12/2020).

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung merilis catatan akhir tahun 2020. Dalam catatan LBH sedikitnya ada 198 Permohonan bantuan hukum sepanjang 2020. 

198 permohonan tersebut tersebar di Lampung Barat, Tulang Bawang 1 Pringsewu, Lampung Utara, Tanggamus 1 Lampung Tengah, Way Kanan, Metro, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung. 

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, pada tahun 2020 menjadi tantangan dalam proses penanganan kasus dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

Menurut data dan angka LBH Bandar Lampung sepanjang tahun 2020 yang dihimpun dari Sistem Informasi dan Pendokumentasian Kasus (SIMPENSUS) dan pengaduan yang dilakukan secara online. 

Sepanjang tahun 2020 jumiah permohonan bantuan hukum bagi pencarn keadilan datang langsung ke kantor dan _ teregistrasi melalui SIMPENSUS yakni 120 pengaduan, kemudian karena pandemi covid-19 melanda Indonesia tak terkecuali Provinsi Lampung, sehingga LBH Bandar Lampung menerapkan protokol kesehatan dan memberlakukan permohonan bantuyan hukum secara online.

"Sebanyak 78 pengaduan yang masuk melalui online (via website, dan akun media sosial). Sehingga total permohonan bantuan hukum sepanjang tahun 2020 sebanyak 198 pengaduan," ungkapnya dalam konprensi pers di Tries Cafe N Resto, Selasa (29/12/2020).

Menurut Chandra, Indonesia adalah negara hukum, demikian yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setidaknya terdapat tiga Prinsip Dasar Negara Hukum, yaitu supremacy of law, equality before the law, Law enforcement. 

Ia mengatakan itu penting mengingat bahwa dalam prakteknya masih sering terjadi penafsiran hukum yang keliru oleh para penegak hukum. 

"Sering kali terjadi langkah-langkah represif mereka yang mengatas nama-kan Law Enforcement menyakiti rasa keadilan dalam masyarakat. Mereka lupa bahwa tidak hanya dari sisi penegakan hukum saja yang harus dijalani ada prinsip-prinsip lain yang juga wajib dipenuhi. salah satunya equality before the law. Faktanya bahwa masih banyak masyarakat yang tidak diperlakukan sama dihadapan hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Chandra, kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh menghalangi orang tersebut mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum (legal representation) kepada setiap orang tanpa diskriminasi itu merupakan perwujudan dar perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut. 

Tanpa adanya pendampingan hukum jelasnya maka kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dan nilai universal hak asasi manusia tersebut tidak akan pernah terpenuhi. 

Bantuan Hukum adalah media bagi warga negara yang tidak mampu untuk dapat mengakses keadilan sebagai manifestasi, jaminan hak-haknya secara konstitusional.

Masalah bantuan hukum meliputi masalah hak warga negara secara konstitusional yang tidak mampu, masalah pemberdayaan warga negara yang tidak mampu dalam akses terhadap keadilan, dan masalah hukum faktual yang dialami warga negara yang tidak mampu menghadapi kekuatan negara secara struktural. 

"Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang menjamin hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum termasuk bantuan hukum (legal aid) bagi warga negara yang tidak mampu," jelasnya. (*) 

Editor :