Ketua KPU Lampung : Penetapan Calon Terpilih Tunggu BRPK dari MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU, setelah itu paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK KPU kab kota akan menetap calon terpilih," ungkapnya Selasa (29/12/2020).
Erwan juga mengatakan, menurut jadwal yang ditetap MK, BRPK sendiri akan diumumkan pada 18 Januari 2021 mendatang.
"Jika menurut jadwal nya BRPK itu akan diumumkan oleh MK pada 18 Januari tahun depan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Konferda PDI Perjuangan Lampung Digelar Besok, Sudin Minta Seluruh Kader Hadir dan Jaga Soliditas
Jumat, 05 Desember 2025 -
Korpri Lampung Salurkan Rp 240 Juta untuk Korban Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar
Jumat, 05 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Tunjuk Zimmi Skil Jadi Plt Kepala Disperindag Provinsi
Jumat, 05 Desember 2025 -
Sekdaprov Lampung Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Jumat, 05 Desember 2025









