Ketua KPU Lampung : Penetapan Calon Terpilih Tunggu BRPK dari MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU, setelah itu paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK KPU kab kota akan menetap calon terpilih," ungkapnya Selasa (29/12/2020).
Erwan juga mengatakan, menurut jadwal yang ditetap MK, BRPK sendiri akan diumumkan pada 18 Januari 2021 mendatang.
"Jika menurut jadwal nya BRPK itu akan diumumkan oleh MK pada 18 Januari tahun depan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
LBH Bandar Lampung: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Tamparan Keras bagi Kejati
Senin, 15 September 2025 -
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
Status Tersangka Agus Nompitu Gugur, LCW: Cermin Buruk Pemberantasan Korupsi di Lampung
Senin, 15 September 2025 -
Masjid Raya Al-Bakrie Jadi Wisata Religi, Pemprov Lampung Siagakan Satpol PP Jaga Keamanan
Senin, 15 September 2025