• Minggu, 29 September 2024

Ketua KPU Lampung : Penetapan Calon Terpilih Tunggu BRPK dari MK

Selasa, 29 Desember 2020 - 12.59 WIB
54

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU, setelah itu paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK KPU kab kota akan menetap calon terpilih," ungkapnya Selasa (29/12/2020).

Erwan juga mengatakan, menurut jadwal yang ditetap MK,  BRPK sendiri akan diumumkan pada 18 Januari 2021 mendatang.

"Jika menurut  jadwal nya BRPK itu akan diumumkan oleh MK pada 18 Januari tahun depan," ujarnya. (*)


Editor :