Ketua KPU Lampung : Penetapan Calon Terpilih Tunggu BRPK dari MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU, setelah itu paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK KPU kab kota akan menetap calon terpilih," ungkapnya Selasa (29/12/2020).
Erwan juga mengatakan, menurut jadwal yang ditetap MK, BRPK sendiri akan diumumkan pada 18 Januari 2021 mendatang.
"Jika menurut jadwal nya BRPK itu akan diumumkan oleh MK pada 18 Januari tahun depan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








