• Jumat, 18 Oktober 2024

Kadispar Bandar Lampung Tak Hadir di Sidang Bawaslu

Selasa, 29 Desember 2020 - 11.23 WIB
142

Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), di hotel Bukit Randu Selasa (29/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), di hotel Bukit Randu Selasa (29/12/2020).

Sidang tersebut digelar atas laporan yang disampaikan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap pasangan Calon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Agenda kali ini mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, seperti dinas pariwisata, dinas kesehatan, Bawaslu dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung

Namun hingga jadwal ditentukan yakni pukul 10.00 WIB, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bandar Lampung, M. Yudhi, tidak kunjung hadir dalam persidangan, sehingga sidang sempat diskors hingga pukul 11.00 WIB.

Ketua Banwaslu Lampung yang juga Pimpinan Sidang, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari hasil konfirmasi yang kami dapat, Kepala Dinas Pariwisata kota kondisinya juga sedang tidak fit, jadi tidak bisa menghadiri sidang secara virtual

"Kami menghubungi Bawaslu kota untuk hadir dan mereka sedang dalam perjalanan, tapi karena waktunya sudah mepet dengan jadwal Kepala Dinas Kesehatan tinggal 15 menit sertab jadwal kita dengan Kadiskes, sehingga saya mengusulkan kepada pelapor dan terlapor untuk skors sampai pukul 11.00 WIB," kata Fatikhatul.

Kita juga akan menghadirkan KPU kota pukul 15.00 WIB, sehingga besok kita mendengar tiga pihak saja untuk menyusun kesimpulan," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung