• Minggu, 29 September 2024

Dua Direktur PT Pesagi Mandiri Lambar Dijebloskan ke Rutan Way Hui

Selasa, 29 Desember 2020 - 18.12 WIB
1.8k

Tersangka korupsi BUMD Lambar yang ditahan di Rutan Way Hui. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, yakni Direktur Utama PT Pesagi Mandiri berinisial GP dan Direktur Operasional berinisial DS, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung, Selasa (29/12/2020) sore.

Penahanan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai menerima pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Lampung.

"Ya saat ini keduanya sudah kita tahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, saat ini kedua orang itu statusnya bukan tersangka lagi, melainkan sudah terdakwa. "Kalau sudah tahap dua statusnya memang sudah jadi terdakwa. Dan kita yang mengajukan dakwaan ke pengadilan," jelas Andrie.

Ditanya siapa saja nanti jaksa yang akan menyidangkan kedua terdakwa ini, Andrie menegaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat (Lambar), Riyadi.

"Untuk ketua tim penuntut umum kedua terdakwa itu yakni Kajari Lambar sendiri," ucapnya.

Disinggung kapan mereka akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Andrie pun menjawab akan mendaftarkannya sehabis tahun 2020. 

Lalu apakah kedua terdakwa ini mengajukan penangguhan penahanan, Andrie mengatakan, bahwa keduanya memang mengajukan. 

"Saya dengar akan mengajukan, tapi saya nggak terlalu mendengar. Tapi ada upaya penangguhan itu. Sudah mengajukan. Tetapi saat ini masih dalam proses hukum artinya akan menjadi pertimbangan," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini sempat alot hingga akhirnya Polda Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Barat tahun 2015-2016. Nilainya cukup bombastis, yakni Rp10,1 miliar.

Dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lambar yang menyuntikan dana APBD ke PT Pesagi Mandiri Perkasa. DPRD Lambar bertanya dan meminta keberadaan keuangan penyertaan modal Pemkab Lambar yang diberikan ke BUMD senilai Rp10,1 miliar tersebut.

Semestinya, dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas elpiji, serta komputer. Serta untuk mendirikan SPBU di Sekincau. Tetapi saat audit tak kunjung selesai. Buntutnya, Polda Lampung pun akhirnya turun tangan untuk menyelidikinya. (*)

Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung

Editor :