• Selasa, 06 Mei 2025

DPC PDI Perjuangan Lambar Jemput Surat PAW dan SK Pemecatan Bambang Supriadi

Selasa, 29 Desember 2020 - 22.06 WIB
800

Bambang Supriadi, Oknum anggota DPRD Lambar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hingga penghujung tahun 2020, surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota DPRD Kabupetan Lampung Barat (Lambar) atas nama Bambang Supriadi belum juga turun.

Padahal sebelumnya, pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lambar memperkirakan surat keputusan PAW tersebut turun dari Pusat bulan Desember 2020.

Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan Lambar, Satriawan Basron mengatakan, surat PAW dan SK pemecatan Bambang Supriyadi dalam proses penjemputan.

"Alhamdulillah masih di perjalanan ke Bandar Lampung," kata Satriawan, Selasa (29/12/20).

Sebelumnya, akibat belum adanya surat PAW dari partai politik pengusung, pihak sekretariat DPRD belum bisa memproses PAW Bambang Supriadi.

Belum lama ini, Kabag Risalah sekretariat DPRD Lampung Barat, Rudi kepada Kupastuntas.co mengaku bahwa pihaknya baru bisa memproses PAW apabila surat dari Parpol pengusung sudah terbit dan diterima.

Setelah surat turun, kami akan langsung berkoordinasi atau bersurat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah agar bisa segera ditindaklanjuti,kata Rudi (14/12/2020) lalu.

Untuk diketahui, Bambang Supriadi oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2019-2024 sudah berbulan-bulan tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di kursi DPRD setempat bahkan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui. (*)

Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung

Editor :