DPC PDI Perjuangan Lambar Jemput Surat PAW dan SK Pemecatan Bambang Supriadi
Bambang Supriadi, Oknum anggota DPRD Lambar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Hingga penghujung tahun 2020, surat keputusan Pergantian Antar Waktu
(PAW) oknum anggota DPRD Kabupetan Lampung Barat (Lambar) atas nama Bambang Supriadi belum
juga turun.
Padahal sebelumnya, pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lambar memperkirakan surat keputusan PAW
tersebut turun dari Pusat
bulan Desember 2020.
Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan Lambar, Satriawan Basron mengatakan, surat PAW dan SK pemecatan Bambang
Supriyadi dalam proses penjemputan.
"Alhamdulillah masih di perjalanan ke Bandar
Lampung," kata Satriawan, Selasa (29/12/20).
Sebelumnya, akibat
belum adanya surat PAW dari partai politik pengusung, pihak sekretariat DPRD
belum bisa memproses PAW Bambang Supriadi.
Belum lama ini, Kabag Risalah sekretariat DPRD Lampung Barat, Rudi kepada Kupastuntas.co mengaku bahwa pihaknya baru bisa memproses PAW apabila surat dari Parpol pengusung sudah terbit dan diterima.
“Setelah
surat turun, kami akan
langsung
berkoordinasi atau bersurat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah agar bisa
segera ditindaklanjuti,” kata
Rudi (14/12/2020) lalu.
Untuk diketahui, Bambang Supriadi oknum anggota DPRD
Kabupaten Lampung Barat periode 2019-2024 sudah berbulan-bulan tidak
menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di kursi DPRD setempat bahkan
keberadaannya hingga saat ini belum diketahui. (*)
Video KUPAS TV : Satgas BUMN Serahkan 60 Ribu Masker Kepada Pemprov Lampung
Berita Lainnya
-
Bupati Parosil Tagih Kontribusi BUMD, Targetkan Pesagi Mandiri Dongkrak PAD 2026
Rabu, 31 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lambar Dilantik, Bupati Singgung Evaluasi Status di Era Prabowo
Senin, 29 Desember 2025 -
Fraksi ADEM Warning Pemda Lampung Barat, Cadangan Pangan Harus Nyata, Bukan Seremonial
Senin, 29 Desember 2025 -
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025









